Arosuka, Editor.- DPRD Kab. Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Perubahan Ranperda APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020 dan Penetapan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 menjadi Perda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Senin (31/8).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kab. Solok, Jon Firman Pandu itu dihadiri Bupati Solok, Gusmal, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal SE, Lucki Efendi dan Anggota DPRD Kab Solok, Sekda Aswirman, Sekwan Suharmen, Forkopimda dan kepala SKPD Pemkab Solok.
Laporan hasil pembahasan dibacakan oleh Arlon yang diantaranya menyampaikan, berdasarkan hasil Pembahasan Banggar dengan TAPD tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terhadap Perubahan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020, perubahan anggaran pada 26 OPD dan 14 Kecamatan di Kabupaten Solok, DPRD Kab. Solok dapat menyetujui perubahan Anggaran tersebut untuk selanjutnya dijadikan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Terhadap penambahan dan pengurangan belanja non Urusan (Belanja Rutin) dan Urusan pada SKPD dapat dilakukan pergeseran sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM menyetujui dan menandatangani Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 menjadi Perda.** Tiara/Hms
Leave a Reply