Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kab. Solok TA 2020 Ditetapkan Jadi Perda

Penadatanganan berita acara penetapan Perda.
Penadatanganan berita acara penetapan Perda.

Arosuka, Editor.- DPRD Kabupaten Solok tandatangangi dan tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Solok, Selasa (6/7/ 2021).

Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Solok H. Epyardi Asda, Wakil Ketua DPRD Kab. Solok  Ivoni Munir dan Lucky Efendi beserta anggota, Plh. Sekretaris Daerah Kab. Solok Edisar, Plt. Sekretaris Dewan  Mulyadi Marcos, Dandim 0309 Solok diwakili Pabung Mayor Baskir dan SKPD Lingkup Pemda Kab. Solok.

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban  APBD Tahun Anggaran 2020 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Penetapan Ranperda Menjadi Perda.

Dalam sambutannya Bupati Solok, Bupati Solok H. Epyardi Asda, M. Mar mengatakan, pemerintah daerah menyadari masih banyak kekurangan. Semoga kekurangan pemerintah daerah Kabupaten Solok dapat ditopang atau ditutupi dengan masukan oleh bapak ibuk anggota dewan.

Pemerintah daerah yakin dengan adanya kebersamaan antara eksekutif dan legislatif dimasa yang akan datang kita bisa menuju dan menatap masa depan Kabupaten Solok ini dengan gagah dan berani dan akan kita buktikan pada masyarakat di sumatera barat bahwa kita adalah tokoh-tokoh yang layak dipilih oleh rakyat dan mampu mengatasi masalah yang ada pada masyarakat di Kabupaten Solok

Terima kepada seluruh anggota dewan yang telah melakukan pekerjaannya dengan baik apakah itu masukan ataupun kritikan dan semua itu sangat berguna bagi pemerintah daerah untuk masa depan Kabupaten Solok yang lebih baik.

“Pemerintah daerah dan anggota DPRD Kab. Solok adalah mitra dan pemerintah daerah berharap apapun permasalahaan yang terjadi pada Kabupaten Solok mari diselesaikan secara bersama-sama,” kata Epyradi Asda.

Sementara itu anggota DPRD fraksi Demokrat Efdizal, SH dalam laporannya menyampaikan, dari capaian realisasi belanja daerah, terutama realisasi belanja langsung yang hanya 89,70% jauh dibawah yang diharapkan dengan arti kata kinerja pengelolaan belanja daerah belum maksimal , semestinya diwaktu daerah dalam kondisi yang sulit dan ekonomi terpuruk, maka realisasi APBD seharusnya di maksimalkan.

Permasalahan dalam pengelolaan belanja daerah pada tahun 2020 tidak hanya sebatas rendahnya realisasi anggaran terutama belanja langsung, akan tetapi juga terdapat cukup banyak permasalahan lain yang terkait dengan konsistensi, legalitas dan akuntabilitas.

Realisasi PAD untuk tingkat kecamatan boleh dikatakan sangat rendah dan hanya ada satu kecamatan yang melebihi target yaitu Kec. Hiliran Gumanti dengan realisasi PAD nya sebesar 102% di susul oleh Kec. Gunung Talang 92%, Kec. Kubung 83 % dan Kecamatan lain ratta-rata di bawah 50%.

Dari hasil pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Solok tahun 2020, pada prinsipnya Badan Anggaran DPRD Kab. Solok dapat menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Solok tahun 2020 untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa catatan dan rekomendasi. ** Tiara/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*