Ranperda Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun 2019  Disahkan

Sidang paripurna DPRD Kota Payakumbuh.
Sidang paripurna DPRD Kota Payakumbuh.

Payakumbuh, Editor.-  Tujuh  Fraksi di DPRD Payakumbuh menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD setempat  Jumat, (26/6).

Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Paerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 itu, dipimpin Wakil ketua DPRD Payakumbuh  Armen Faindal itu, juga di hadiri Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz ,

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal serta diikuti oleh Wakil Ketua Wulan Denura dan setiap ketua fraksi bersama dewan lainnya. Turut hadir Asisten II Setdako Elzadaswarman dan jajaran Kepala OPD Pemko Payakumbuh.

Pendapat akhir dari Fraksi masing-masing disampaikan juru bicaranya. Fraksi PKS Heri Iswandi Dt. Montiko Alam, Fraksi Gerindra Mawi Etek Erianto, Fraksi Demokrat Sri Joko Purwanto, Fraksi Golkar Maharnis Zul, Fraksi PPP Edward DF, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan Ahmad Ridha, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Zainir.

Dalam rapat paripurna ini, masing-masing fraksi setuju agar Ranperda disahkan menjadi Perda. Namun, ada beberapa saran dan catatan yang harus dievaluasi oleh Pemko Payakumbuh. Masing-masing fraksi mengharapkan perbaikan dan peningkatan dalam hal upaya menambah pendapatan daerah sekaligus membelanjakan anggaran dengan prinsip efisien dan efektif serta tepat sasaran.

Menarik, DPRD menyorot tapal batas daerah antara Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Pemko diminta proaktif menyelesaikannya sampai ke tingkat pusat. Sementara kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) diapresiasi dan diharapkan menjadi salahsatu rujukan bagi daerah lainnya. Jangan berpuas diri terlebih dahulu.

Termasuk, Pemko Payakumbuh didorong DPRD mempertahankan Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK yang sudah diraih 6 kali berturut-turut.

Pada pos pendapatan tahun 2019, sebesar Rp. 796.837.004.305 dari target Rp. 818.001.019.824 dimana pos pendapatan asli daerah sebesar Rp. 104.070.234.422. Selanjutnya untuk pos belanja pada APBD TA 2019 dari yang telah dianggarkan sebanyak Rp. 876.370.302.788 jumlah realisasinya sebanyak Rp. 805.939.541.097 atau sebanyak 89,73 persen.

Wawako Erwin Yunaz mengatakan sudah 4 kali Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Paerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 ini digelar pada tahun ini. 1 kali pernah digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat itu.

“Yang digelar secara online waktu itu Rapat Paripurna Nota Penjelasan Wali Kota Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019,” kata Erwin Yunaz.

“Pada Senin depan, akan digelar Pengambilan Keputusan Ranperda terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 sekaligus pnandatanganan berita acara kesepakatan eksekutif dan legislatif,” tambahnya. ** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*