Padang, Editor.- Ranperda Keterbukaan Informasi Publik yang dibahas oleh Komisi I DPRD Sumbar akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang digelar, Selasa (19/7). Perda ini menjadi angin segar dalam implementasi keterbukaan informasi publik .
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat memimpin jalannya rapat pengambilan keputusan atas Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyampaikan, Ranperda ini merupakan usul inisiatif DPRD yang dibahas oleh Komisi I DPRD Sumbar.
Tujuan regulasi tersebut disusun yaitu guna memenuhi ketentuan pasal 28 F Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, dimana di sana disebutkan bahwa setiap orang berhak mengirimkan dan menerima informasi dalam rangka mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Kemudian, berhak untuk mencari, dan menerima informasi sendiri, serta menyimpannya dengan menggunakan saluran yang tersedia.
“Keterbukaan informasi menjadi prasyarat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini bermula dari adanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama keterlibatan mereka membuat kebijakan publik,” katanya.
Masyarakat, sambungnya, dapat mengakses informasi yang relevan untuk membuat kebijakan dan memberikan alternatif berdasarkan informasi yang mereka dapatkan.
“Inilah esensi dari keterbukaan informasi tersebut, dengan mendorong keterlibatan publik untuk mengawasi agenda setting, formulasi, dan implementasi kebijakan publik. Bahkan publik juga bisa mengevaluasi bagaimana efektivitas suatu kebijakan tersebut direalisasikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, agar kondisi ini tidak merugikan pemangku kepentingan yang ada, dibutuhkan regulasi yang sesuai dengan karakter masyarakat Sumatra Barat.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, Rafdinal menyampaikan, tujuan dari pembentukan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni, menjamin ketersediaan informasi publik yang cepat, akurat, dapat diandalkan.
Selanjutnya, menjadi pedoman bagi pejabat publik yang bertanggungjawab untuk melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi yang akurat dan terkini di lingkungan pemerintah daerah.
Kemudian, menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menambahkan, adapun ruang lingkup yang diatur dalam Ranperda Keterbukaan Informasi Publik mencakup, lingkup badan publik yang menjadi penyelenggara keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi, jenis informasi dalam penyelenggaran KIP, kelembagaan Komisi Informasi Provinsi, penghargaan dan sanksi bagi pengelola informasi dan dokumentasi, serta beberapa yang lainnya.
“Dalam Perda KIP ini diatur tentang SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik,” Kata Rafdinal.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar ini, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menyepakati untuk menerima Ranperda KIP menjadi Perda.
“Apakah seluruh fraksi menyetujui untuk menetapkan Perda Keterbukaan Informasi Publik,? ” Tanya pimpinan rapat, Irsyad Safar, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sumbar.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi mengatakan, dengan adanya Perda jaminan akan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar juga mengapresiasi lahirnya Perda KIP.
“Ini menjadi sejarah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumbar, semoga pelaksanaan KIP tidak hanya diatas kertas saja, tapi benar benar bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat,” kata Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.** Herman/Hln
Leave a Reply