
Sawahlunto, Editor.- Dengan keluarnya Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-154-2021, tanggal 22 Februari 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu(PAW) Anggota DPRD Kota Sawahlunto, maka dilaksanakan pengangkatan Ramon Liadi, ST, MM sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Sawahlunto Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu, SE pada rapat paripurna di ruang Sidang DPRD, Sabtu (27/02/2021).
Berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota menyatakan, bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum waktu jabatannya, mengucapkan sumpah atau janji yang pengucapan dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Pengambilan sumpah Ramon Liadi, ST, MM anggota DPRD Kota Sawahlunto daerah pemilihan Kota Sawahlunto dua dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menggantikan Jhon Reflita.
Sebelum pengambilan sumpah dan Janji terhadap Ramon Liadi, ST, MM, “Kami ingin mengucapkan ucapan terima kasih kepada Jhon Reflita beserta istri yang telah mengabdi di DPRD Kota Sawahlunto selama kurang lebih 1 tahun 5 bulan pada masa jabatan 2019-2024, ucap Ketua DPRD Kota Sawahlunto.
Selanjutnya, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-154-2021, tertanggal 22 Februari 2021 yang ditanda tangani PJ Gubernur Sumatera Barat Hamdani yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto, Dedi Syahendry, S.TTP, M.Si.
Prosesi pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Sawahlunto yang dipandu Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu, SE, juga ditandai dengan pemasangan PIN lambang DPRD Kota Sawahlunto kepada Ramon Liadi, ST, MM.
Walikota Sawahlunto, Deri Asta dalam kesempatan itu menyampaikan ” Kami atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Sawahlunto menyampaikan ucapan selamat kepada Ramon Liadi, ST. MM atas dilantiknya sebagai Anggota DPRD Kota Sawahlunto Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo)”.
Menurut Deri Asta, untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Kota Sawahlunto yakni dengan kebersamaan kita wujudkan Sawahlunto sebagai Kota Wisata yang kreatif, inovatif, unggul, bermartabat, berkeadilan dan sejahtera.
Berhasil tidaknya penyelenggara pembangunan di daerah ini salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD.
Walikota juga mengajak terus menjaga keharmonisan dan berpolitik secara santun karena bila terdapat perbedaan dan pandangan dan sikap politik seluas dan setajam apapun adalah hal yang lumrah dan wajar, namun etika dan norma politik serta semangat persaudaraan diantara kita harus tetap terjaga dengan baik. Selalu bergandengan tangan dalam membangun Kota Sawahlunto dan memberi warna tersendiri bagi potret Sawahlunto yang penuh kemajemukan.
Rapat Paripurna DPRD selain dihadiri Walikota Sawahlunto, Deri Asta dan Wakil Walikota, Zohirin Sayuti juga terlihat hadir dari unsur Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Forkopimda, Kepala Dinas dan Badan dari OPD, unsur Pimpinan Parpol serta Ketua KPU dan undangan lainnya.**Leo
Leave a Reply