Batusangkar, Editor.- Tim gabungan Provinsi Sumatera Barat dan Tanah Datar untuk menegaknan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang melaksanakan razia bertempat di depan kantor Bupati Tanah Datar Jum’at (6/11).
Puluhan pelanggar yang umumnya tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah yang mana pemerintah sudah mengeluarkan himbauan dan juga peraturan guna mencegah penyebaran Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan. Yaitu menggunakan masker.menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir.
Kepada pelanggar yang terjaring razia didata dan diberikan teguran serta sangsi berupa denda dan kerja social membersihkan Taman Pagaruyung.Umumnya para pelanggar memilih sanksi membersihkan fasilitas umum.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Barat Imelwati yang memimpin razia gabungan tersebut menyatakan..Sasaran dari penerapan Perda AKB adalah pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan dan pelaku kegiatan usaha.
Untuk hari ini kita melaksanakan penegagakan Perda di kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan siang hari sampai malam hari.Bagi masyarakat yang melanggar akan kita berikan teguran bagi pelanggar perseorangan akan diberikan tegoran lisan,tertulis,denda atau sangsi social.Untuk pelaku usaha juga diberikan teguran secara bertingkat dan terakhir dengan penutupan usaha jika masih melakukan pelanggaran, ujar Imelwati
Selanjutnya Imelwati menyatakan .Kegiatan razia penegakan perda di Tanah Datar hari ini telah sejak pagi tadi dilaksanakan dan akan dilanjutkan sampai malam hari. Hal ini dilakukan karena perkembangan penyebaran Covid 19 di Sumatera Barat umumnya dan Tanah datar khususnya cendrumg meningkat,meskipun tingkat kesembuhan tergolong tinggi .Di Tanah Datar angka penyebaran Covid 19 berkisar 400 orang lebih dan juga angka kesembuhan tergolong cukup tinggi .
“Saat ini di Sumatera Barat yang positif Covid 19 sudah mencapai 15 ribu orang dan angka kesembuahan mencapai 12 ribu orang.Untuk pencegahan penyebaran Covid 19 pemerintah daerah perlu memberikan edukasi kepada masyarakat guna selalu melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2020”ungkap Imelwati
Imelwati menambahkan.Dengan penegakan disiplin protokol kesehatan kita dapat menekan angka menyebaran Covid 19 di Sumatera Barat .Semenjak penegakan Perda AKB dilaksanakan sudah 7.900 orang yang telah diberikan sanksi baik berupa teguran,tertulis,denda maupun sanksi sosial
Disamping itu kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan juga masih rendah hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak mempercayai bawasanya virus corona itu ada dan menganggap Covid 19 adalah suatu kebohongan yang diembuskan oleh pemerintah.ujarnya**Jum
Leave a Reply