Proyek Milik Dinas BMCKTR Sumbar di Pasaman Barat Sulit Dikonfirmasi Seputar Progres

Proyek milik Dinas BMCKTR Sumbar di Pasaman Barat sulit dikonfirmasi seputar progres
Proyek milik Dinas BMCKTR Sumbar di Pasaman Barat sulit dikonfirmasi seputar progres

Pasbar, Editor.- Pekerjaan Konstruksi Proyek Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan di Pasaman Barat yang berlokasi Balai Benih Induk (BBI) Kecamatan Kinali patut di pertanyakan pelaksanaanya.

Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) dengan alokasi anggaran Rp. 48.388.229.200,00

Proyek dengan nomor kontrak 640/06/FISIK/CK-BMCKTR/VI-2023 tanggal kontrak 9 Juni 2023, waktu pelaksanaan 197 Hari Kalender sumber dana APBD dengan nilai kontrak Rp.47.350.506.900,00 konsultan PT.Eneste dengan kontraktor Pelaksana PT.Mitra Agung Indonesia.

Pekerjaan pelaksanaan kegiatan tersebut patut menjadi sorotan sudah beberapa kali mencoba ingin melakukan konfirmasi terkait proses pembangunan  Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan pihak rekanan belum berhasil ditemui.

Konfirmasi terkait proses pelaksanaan pekerjaan mencoba mencari tahu pelaksana lapangan bernama pak Eka saat dihubungi dinomor 0813746022xx saat dikonfirmasi beliau mempertanyakan “Bapak ada keperluan apa ?…dengan nada yang kurang bersahabat seolah – olah menghindar dan tidak mau dilakukan kontrol sosial terkait proses pembangunan proyek dilokasi proyek.

Untuk kesekian kalinya saat dikonfirmasi pada tanggal 12 Agustus 2023 berapa unit penggunaan alat berat yang bekerja di lokasi proyek  dan berasal dari mana Bahan Bakar Minyak (BBM) nya di datangkan “ pak eka membalas kami kontraknya dengan alat all in” jadi kalau mau konfirmasi ke rekanan kita aja,…Pak Halo, terkait berapa jumlah alat berat yang dirental pak eka membalas “ kalau dengan halo tinggal 1 alat berat ini, kalau kontrak kita dengan PU kita dibayar item pekerjaan bukan dibayar alat jadi menyesuaikan lapangan, untuk lama kontrak alat berat sudah 2 bulan, mengenai galian C yang abang tanyakan kwe apak kadis sudah terjawab, material galian C dari izin Herman B CV.Imas.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan Harri Ricardo saat  dikonfirmasi pada tanggal 10 Agustus 2023 untuk progres pekerjaan baru tahap awal , progres 5%, saat dikonfirmasi untuk item pekerjaan skala besar item – item apa saja yang di bangun, Ricardo membalas baiknya diskusi dikantor saja sama pimpinan juga dikantor bg, minimal kepala bidang, saya selaku staf harus menjali prosedur bg….karena ini terkait informasi kegiatan, terima kasih atas pengertianya.

Selanjutnya saat dikonfirmasi kembali pada tanggal 3 September 2023 dengan mengirimkan foto dua alat berat yang sedang bekerja di lokasi akses jalan exavator mini denga cat berwarna merah , satu alat berat jenis pemadat jalan, alat berat yang digunakan kontraktor pelaksana proyek  Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan alat berat yang digunakan kontraktor menggunakan BBM Solar Industri atau Solar Subsidi bg, Richardo membalas “ sore kembali silahkan dikonfirmasi dengan pemilik alat beratnya atau kontraktor.

Sulitnya memperoleh konfirmasi seputar proyek Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan kuat diduga adanya hal yang tidak beres dalam proses pelaksanaan pekerjaan dilapangan.hingga berita ini diterbitkan kami mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas BMCKTR Era Sukma izin da, rekanan Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gedung Unit Pengolahan Pakan sulit untuk dilakukan konfirmasi terkait seputar progres kemajuan kerja, belum berhasil dijawab oleh kepala Dinas.

Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI Kabupaten Pasaman Barat Arwin Lubis mengaku heran proyek yang di danai oleh uang rakyat pihak rekanan , PPK tidak mau dikonfirmasi terkait seputar pelaksanaan proyek , patut di curigai serta adanya trik kongkalingkong dalam proses pelaksanaan dilapangan kenapa saat awak media melakukan konfirmasi keingin tahuan sepautar kegiatan yang sedang berlangsung tidak mendapat respon tidak mendapat hak – hak keterbukaan informasi publik, baru pekerjaan tahap awal sudah tidak bisa dikonfirmasi , memangnya yang mereka banguan memakai uang pribadi mereka, ini hak publik untuk melakukan kontrol sosial jangan ada yang menghalang – halangi  tugas jurnalistik maupun kontrol sosial dari rekan – rekan wartawan yang hendak meliput di lokasi proyek. **Buyung

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*