Sawahlunto, Editor.- Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sawahlunto Fransisco Tarigan memastikan proses hukum terhadap kasus korupsi Rp 1,2 milyar dana DAK SMKN 2 Sawahlunto tahun 2014 terus berlanjut dan kini Kejari Sawahlunto tengah lengkapi berkas ke penuntutan.
“Kami pastikan kasus ini terus berlanjut. Saat ini kami tengah melengkapi pemberkasan serta alat bukti untuk proses selanjutnya. Kami targetkan pada bukan Februari atau Maret, satu orang tersangka diproses ke penuntutan,” kata Fransisco Tarigan di ruang kerjanya Selasa (24/1).
Fransisco menegaskan tidak ada batas waktu dalam proses penyidikan. Jaksa tidak ingin kecolongan untuk yang kedua kalinya seperti yang terjadi pada kasus sebelumnya.
“Tolong bantu kami untuk jelaskan kepada masyarakat bahwa proses hukum ini terus berjalan. Dan tidak ada termaktub dalam KUHAP terkait limitatif batas waktu penyidikan,” jelasnya.
Dijelaskannya, penyidik tengah mempersiapkan 50 – 100 alat bukti, menyusunnya menjadi sebuah berkas yang lengkap sehingga tidak ada celah bagi tersangka atau pengacara untuk melemahkan pembuktian oleh penyidik.
“Kami tidak ingin kecolongan untuk yang kedua kalinya. Memang, penyidikan yang sudah sempat ulang tahun seperti pada kasus SMK ini menjadi tanda tanya masyarakat. Cuma saya pastikan, kasus ini berlanjut dan berproses setiap hari dan berprogres,” lanjutnya.
Ia menambahkan dalam penyidikan kasus ini kejaksaan telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Pendidikan Sawahlunto untuk menemukan bukti bukti yang tidak diberikan secara sadar oleh para saksi.
“Kenapa kami bawa polisi? Ya…, Kalau ada yang mau berkelahi sewaktu kami geledah itu tugas polisi, bukan kami. Dan apa yang kami cari terbukti, sehingga kami bisa menetapkan tersangka baru. Karena kami yakin kasus ini tidak dilakukan sendiri,” papar Fransisco.
Kejaksaan sudah menetapkan tiga orang tersangka. Ia menjelaskan bahwa perbuatan ketiga tersangka adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
“Menurut kami (penyidik), ini bukan gratifikasi tapi perbuatan melawan hukum karena laporan keuangan tidak sesuai dengan kenyataan. BPK-P kini tengah menghitung nilai kerugian dan kami tidak berada pada ranah itu. Tugas kami adalah membuktikan secara yuridis formil,” ucap Fransisco.
Fransisco meminta masyarakat untuk tidak berasumsi negatif karena lambatnya proses hukum pada kasus ini . Ia mengakui jika kasus ini tengah menjadi sorotan masyarakat karena telah melibatkan kepala daerah sebagai terperiksa sebagai saksi. Ia juga sepakat akan membongkar kasus ini hingga ke akar akarnya.
“Lima tahun tidak ada pengungkapan kasus korupsi disini. Kami berasumsi hanya ada dua, pertama, orang orangnya benar benar orang baik atau semua sudah terkondisikan,” ungkap F. Tarigan Fransisco Tarigan didampingi Kasi Pidsus Elianto Nainggolan menerima kunjungan Ketua LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Kota Sawahlunto Al-Kautsar Akbar dan Penggiat Anti Korupsi Leo Trisman. ** Hendra Idris
Leave a Reply