
Batusangkar, Editor.- Pria berinisial A (36) warga Lompatan Nagari barulak Kecamatan Tanjung Baru ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, dipinggir jalan raya di Jorong Lompatan Datar Nagari Barulak Kecamatan Tanjuang Baru Selasa (3/8) sekitar pukul 18.30
A ditangkap karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu,hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmat Hari Purnomo melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta kepada media lewat pesan whatsapp Rabu (4/8).
Penangkapan terhadap tersangka A berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bawasanya terduga sering menjual dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di daearah tersebut Untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat maka Tim Tarantula Polres tanah Datar yang dipimpin oleh KBO Narkoba Ipda Rahmat Hemulian ,SH.MH melakukan penyelidikan serta penangkapan .
Tim berhasil menemukan A yang sedang berdiri di pinggir jalan di Jorong Lompatan dan.
sewaktu tim akan mengamankan A, pelaku sempat membuang 2 paket jenis sabu yang semula berada dalam genggamannya,kemudian tim mengambil 3 paket jenis sabu yang sempat dibuang tersangka dengan disaksikan oleh Ketua Pemuda dan warga sekitar maka A tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibuangnya adalah miliknya sendiri.
Pelaku A dan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dan 1 (satu) Unit Handphon Android merek Oppo warna biru di bawa ke Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1, Jo 112 ayat 1, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ungkap Desfi Arta **Jum
Leave a Reply