Mentawai, Editor.- Di wilayah hukum Polsek Sikakap terjadi pengusiran orang yang diangap dukun Santet di Policoman Sikabaluan pada tahun 2019 silam, maka Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi. SH memeritahkan Waka Polsek Iptu Januar bersama dengan Kanit Intel Bripka Sepril Ginting dan Bhabinkamtibmas Saumanganya Brigadir Firmansyah Putra dan Bhabinkamtimas Betumonga Bripka Azriardi agar menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Desa Saumanganya, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten kepulauan Mentawai, sebut Waka Polsek Sikakap, Iptu Januar, kepada media Senin (24/01/2022)
Dimana pada pertengahan November 2021 lalu, kata Waka Polsek, terjadi masalah di desa Saumanganya ada salah seorang warga Inisial HS, menguburkan paspoto salah seorang warga lainnya nama tidak kita sebutkan di kuburan orang yang meninggal akibat tenggelam di laut dan kejadian tersebut di ketahui oleh warga lainnya sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan warga dusun Mabulubuge dan atas insiatif kepala dusun dilakukan sidang adat terhadap HS, jelasnya
“Dan beliau mengakuinya sehinga saat itu diambil keputusan menurut tradisi dan adat yang berlaku di dusun Mabulubuge terhadap yang berinisial HS di kenakan sanksi berupa denda Rp 5 Juta serta HS dan keluarga diusir dari kampung, setelah kejadian tersebut HS pergi meninggalkan dusun Mabulubuge tanpa memberitahukan kepada perangkat dusun dengan tujuan mencari pinjaman untuk bayar denda,” ungkap Waka Polsek
Lalu, masyarakat setempat beranggapan kepada HS bahwa dia kabur tanpa mau bayar denda dan membuat masyarakat marah sehinga masyarakat melakukan merobohkan gubuk milik HS yang ada diladangnya, sambungnya.
“HS merasa keberata karna gubuknya di robohkan, apa lagi sudah di usir dari kampung, Hs melakukan pelaporan ke Polsek Sikakap, dan Polsek Sikakap melakukan dengan jalur kekeluargaan (mempasilitasi) untuk mengadakan pertemuan di Kantor Desa Saumanganya, namun tidak membuahkan hasil, selanjutnya diadakan pertemuan Rabu 19 Januari 2022 lalu,” ungkap Waka Polsek Sikakap
Selanjutnya, pada saat pertemuan di Polsek Sikakap yang di hadiri oleh Kepala Dusun, tokoh agama, tokoh masyarakat, juga dari pihak HS pada pertemuan tersebut di sepakati untuk pertemuan selanjutnya diadakan di dusun mabulubuge pada hari minggu, 23 Januari 2022 di gedung serbaguna dusun mabulubuge diadakan pertemuan, Kapolsek Sikakap yang diwakili oleh Waka Polsek Iptu Januar beserta Bhabinkamtibmas, Babinsa Pagai Utara Serka Jafril, Kepala Desa Saumanganya, Kepala Dusun Mabulubuge, tokoh agama, tokoh masyarakat dan dari pihak HS hadir anak dan Menatu beliau warga mabulubuge pun sempat hadir lebih kurang 100 orang
Pada pertemuan tersebut di dapat kata sepakat yaitu,
- HS tetap membayar denda sesuai dengan perjanjian awal karena beliau ini sudah 2 kali melakukan hal yang sama yaitu pada tahun 1986 silam pernah ada kejadian serupa sehingga pembayaran denda bisa dilakukan, dicicil sesuai kemampuan
- Keluarga Bapak HS boleh tetap tinggal dan beraktifitas di dusun Mabulubuge termasuk Istri beliau.
- Untuk HS harus keluar dulu dari dusun mabulubuge sampai waktu yang belum ditentukan dan masyarakat menilai apabila sudah beliau benar-benar sadar dan mau berubah masyarakat bisa mempertimbangkan kembali untuk HS kembali ke dusun mabulubuge.
Sementara itu, pertemuan tersebut berjalan dengan tertib dipandu langsung saya sendiri selaku Waka Polsek Sikakap Iptu Januar yang mewakili Kapolsek Sikakap dan keputusan tersebut dapat diterima oleh kedua belah pihak dan di tuangkan dalam surat pernyataan, jelasnya
“Kita merasa senang dengan hasil yang disepakati tersebut dan berlangsung dengan aman dan damai, namun disisi lain kita juga menghimbau masyarakat yang hadir pada saat itu agar tidak usah berbuat yang aneh-aneh ditengah masyarakat yang akirmya akan merugiakan diri sendiri maupun keluarga,” pungkasnya. **/Yanto
Leave a Reply