Polsek Siberut Menangkap Seorang Laki-Laki Berusia 50 Tahun Terkait Tindak Pidana Pencabulan

Mentawai, Editor.-Polsek Siberut, Polres Kepulauan Mentawai menangkap seorang laki-laki berinisial “K“ berumur 50 tahun  terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Siberut Iptu Ronnal Yandra, SH kepada Editor, Sabtu (20/2) mengatakan,  laki-laki Berinisial “K” berumur 50 tahun tersebut merupakan warga Dusun Onga Desa Matotonan, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

“laki-laki tersebut diamankan ke Mapolsek Siberut berdasarkan LP/ K / 02 / II / 2021 / Sek-Siberut,  tanggal 14 Februari 2021, tentang Perkara Tindak Pidana Persetubuhan/cabul terhadap anak di bawah umur”kata Iptu Ronnal Yandra, SH

Lebih lanjut Iptu Ronnal Yandra, SH menjelaskan, perbuatan tidak terpuji tersebut terkuak Pada hari Senin tanggal 08 Februari, korban berinisal “J” berusia 13 bertahun yang merupakan warga  Dusun Matektek Desa Matotonan Kec.Siberut Selatan menceritakan kepada ayahnya bahwa korban sudah sering disetubuhi oleh pelaku “K” yang berusia 50 tahun, namun selama ini korban takut menceritakan karena korban diancam oleh pelaku.

Kepada ayahnya, korban mengatakan bahwa pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dalam rentang waktu dari bulan Desember 2020 s/d bulan Januari 2021. Tidak terima atas perbuatan pelaku tersebut kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Siberut pada hari Minggu Tanggal  14  Februari  2021 Sekira Pukul 12.00 Wib  untuk di proses menurut hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saat ini pelaku tindak pidana pencabulan tersebut sudah kita amankan di Mapolsek Siberut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut”jelasnya**Roni Akhyar

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*