Polsek Lima Kaum Berhasil Tangkap Pencuri Hp yang Terjadi Delapan Bulan lalu

Pelaku Amy sedang diproses di Polsek Lima Kaum.
Pelaku Amy sedang diproses di Polsek Lima Kaum.

Batusangkar, Editor.- Polsek Lima Kaum Tanah Datar berhasil mengungkap pencurian Handphone  (Hp) yang terjadi pada bulan Oktober 2019 lalu yang pelakunya adalah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Amy (57),  salah seorang pegawai TU disalah satu SMU di Tanah Datar.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Lima Kaum Iptu Adityawarman melalui Kanit Reskrim Bripka Indra Pardi, Rabu (29/7) di Mapolsek Lima Kaum.

Kanit Reskrim Polsek Lima Kaum Bripka Indra Pardi mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh anggota beberapa bulan lalu. Dari hasil tersebut pelakunya mengarah kepada Amy mengambil Hp korban, seorang mahasiswa di Riau, saat takziah di Silabuak Nagari Parambahan pada bulan Oktober yang lalu. ,

Selanjutnya Indra Pardi menyatakan.Kejadiaannya pada hari Sabtu tanggal 10 Bulam Oktober 2019 yang mana pada saat itu korban dan pelaku sama-sama menghadiri pemakaman seorang warga yang meninggal di Jorong Silabuak nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum.Seusai pemakan pelaku masuk kedalam rumah saksi bersama pelayat lainnya pada saat itu pelaku yang terakhir pulang dari rumah saksi.

Ketika pelaku mau pulang ia melihat satu unit Handphone Merk Samsung  galaxy A20 warna hitam  milik korban yang berada di atas kursi ruangan tamu dan pelaku mengambil Handphone tersebut dan memasukan kedalam tas milik pelaku dan membawanya pulang kerumah pelaku di Perumahan Dobok Imdah Lima Kaum adapun harga Handphon tersebut diperkirakan Rp 2.6 juta,ungkap Indra Pardi

Ditambahkan Indra Pardi. Aksi pelaku ini diketahui oleh ND (saksi) sebagai pemilik rumah dan memberitahukan kepada korban .Korban setelah diberitau oleh ND  mencoba bersama orang tuanya meminta handphon yang diambil oleh pelaku dikarenakan didalan Handphon tersebut korban menyimpan naskah skripsinya.namum pelaku menyatakan tidak mengambil Handphon korban.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan memakan waktu yang panjang dan dari bukti-bukti yang didapat dan juga keterangan saksi maka pada tanggal 14 Juli 2020 pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lima Kaum ,kepada pelaku Amy dikenakan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tambah Indra Pardi.** Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*