Polres Ungkap Kasus Melawan Hukum

Waka Polres Kompol Asnita memperagakan BB narkoba. foto Yetti Harni
Waka Polres Kompol Asnita memperagakan BB narkoba. foto Yetti Harni

Padang Panjang, Editor,- Di sepenggal Januari 2020 ini jajaran Polres Kota Padang Panjang berhasil mengungkap 3 kasus tindak  pidana. Pertama kasus Narkoba, illegal mining dan illegal logging.

Khusus illegal logging di Jorong Katiagan Nagari  Paninjauan belum banyak yang bisa diekspos ke media, sebab masih penyidikan tahap awal, ujar Wakapolres Padang Panjang, Kompol Asnita, dalam kepada pers di Mapolres, Jumat, 17/1-20.

Terungkapnya kasus narkoba menurut Asnita didampingi Kasat Narkoba, AKP Asrul Harahap, Kasat Reskrim, AKP Hidup Mulia, Kapolsek X Koto, AKP Rita Sunarya, Kasub Humas AKP Witrizawati, berawal dari laporan masyarakat terhadap NS (45), hingga berhasil diciduk jajaran  Satnarkorba  sekitar pukul 17.30 WIB (6/1-20)  di Jalan Adam BB, Kelurahan Balai-Balai, Padang Panjang. 

Dari tersangka ditemukan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1,52 gram yang terbagi ke dalam 12 plastik kecil dengan berat yang berbeda. Barang haram tersebut berada dalam tas kecil  yang ditaruh  dibawah jok mobil Feroza. Selain sabu sabu bersama NS juga diamankan barang bukti berupa  1 buah  HP warna ungu, 1 mobil feroza, pipet yang telah dibengkokan dan satu buah tas kecil warna hitam.

Dari hasil tes urine terhadap  NS yang berasal dari Simawang, Nagari Ombilin, yang ber-KTP Batam itu  dinyatakan positif pemakai narkoba. Pria yang pernah jadi buruh di Batam ini, tidak tercatat sebagai DPO, kemungkinan masih “pemain baru”. Walau begitu kuat dugaan sebagai pengedar juga.  Itu dilihat dari dari paket paket kecil sabu yang terbilang banyak, papar Asnita kepada pers.

Darimana dan siapa saja yang berada dibelakang NS masih dalam penyelidikan. Atas perbuatannya NS terancam pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 milyar.

Pada kesempatan itu Asnita juga merilis  keberhasilan jajaran Polres Padang Panjang mengunkap illegal mining (pertambangan illegal) yang  berlokasi di  Jorong Subanganak Batipuh pada 10/ 1-20.   Sebuah eskavator  diamankan di Polres Padang Panjang.

Sejumlah terperiksa  diantaranya  Des pemilik lahan,  AZ sopir, DD komando eskavator,  dan ADR  pemborong telah dimintai keterangan, tapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Polres masih  harus meminta keterangan saksi ahli dari  Dinas  Pertambangan Tanahdatar. Tapi yang pasti  tambang tanah timbunan itu tanpa izin, ujar Asnita.

Penambangan  tanah  timbunan   dimulai pada tanggal 9/1, tapi sekitar satu jam beroperasi dan baru manambang 6 truk tanah,  eskavator mangalami kerusakan.Esoknya tanggal 10/1 pekerjaan dilanjutkan lagi hingga akhirnya  ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari hasil  penyelidikan  sementara diketahui  tanah galian itu dijual   oleh   pemborong  untuk  timbunan pondasi  pembangunan  ruko di Lubuk Bauk.

Pelaku illegal mining   telah melanggar  pasal 158  Undang Undang   nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan  terancaman hukuman penjara  maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10milliar. ** yetti harni

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*