Polres Tanah Datar Ringkus Lima Pemakai Narkoba

Lima pelaku dan barang bukti.
Lima pelaku dan barang bukti.

Tanah Datar, Editor.- Dalam beberapa jam saja Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar dipimpin Kasat AKP Yadi Purnama, S.H  berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditiga TKP (Tempat Kejadian Perkara), Sabtu (8/2/20).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MM (33 tahun) Wiraswasta bertempat  Di pinggir Jalan di Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, Tanah datar.sekitar pukul 14.45 wib

Pada  tersangka MM disita satu paket sabu yang dibungkus  dengan plastik bening, dan satu unit alat  timbang digital. Satu paket Sabu tersebut   ditemukan dalam kantong celana tersangka  ,.

Sekitar pukul 15.30 WIB    Satuan Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap   dua tersangka lainnya. Yakni, CN ( 36 tahun), dan FK ( 23 tahun) yang  ditangkap di rumah milik orang tua pelaku CN di Jorong Nan Ampek Nagari  Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar.

Dari kedua tersangka disita BB (barang bukti) enam paket sabu, timbangan digital, bong, tiga unit HP Android, dan satu pak plastik klip bening.

Selanjutnya, pada operasi terakhir sekitar pukul 19.00 wib Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali  menciduk dua tersangka lagi , yaitu, MET,( 59 tahun) asal Ombilin Simawang Kecamatan Rambatan, dan RK (35 tahun) alamat Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab. Tersangka diciduk di pinggir jalan di Jorong Pandiko Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar.

BB (barang bukti) disita dari tersangka berupa dua paket terbungkus plastik bening, satu buah plastik klip bening, satu unit Hp Blackberry Putih, dan satu unit Hp Nokia putih.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yadi Purnama yang didampingi oleh Kabag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman, Minggu (9/2) mengatakan kepada media, kelima tersangka penyalahgunaan narkoba jenis  sabu ini  dibekuk berdasarkan informasi dari  masyarakat dan segera ditindak lanjuti dengan hasil tangkapan yang sangat memuaskan,  sekaligus penyitaan brang bukti.

Ditambahkan Yadi Purnama .Kelima tersangka bersama  Barang Bukti telah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan.Dan kepada para tersangka akan  dijerat dengan Pasal : 114(1), 112(1) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan badan.tambah Yadi Purnama ** Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*