Batusangkar, Editor.- Polres Tanah Datar pertama di jajaran Polda Sumatera Barat malakukan MoU dengan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ,Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI PGRI) dan Lembaga Bantuan Konsultasi Hukum (LKBH PGRI) Daerah Tanah Datar.
Guna menindaklanjuti MoU ini maka Polres Tanah Datar mengadakan pertemuan untuk membahaas MoU tersebut dengan para pengurus yang dilaksanakan pada Kamis (11/5) bertempat di Mapolres Tanah Datar.yang dihadiri oleh Kabag Ops,Kabag SDM,Kasat Intelkam,Kasat Reskrim,Kasat Iinmas,Kabag Propam dan Kabag Humas Polres Tanah Datar
Dalam pertemuan tersebut Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra ,S.I.K yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Hikmah,S.Kom,M.Kom dalam sambutannya menyatakan.menyatakan.Pelaksanaan dan Pembahasan MoU ini merupakan yang ketiga yang mana sebelumnya Polres Tanah Datar telah melaksanakan MoU dengan Pengadilan Agama Batusangkar dan Badan Pusat Statistik untuk mendukung kinerja Polisi Tanah Datar.
“ Kami dari Polres Tanah Datar sangat mengapresiasi adanya MoU antara PGRI Tanah Datar dengan Polres Tanah Datar semoga MoU ini berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama “ ujar Hikmah.
Ketua PGRI, Drs. Edial Yuspita, pada kesempayan tersebut menyatakan .MoU yang dilaksanakan oleh DPD PGRI Tanah Datar dengan Polres Tanah Datar adalah untuk melindungi hak-hak hukum anggota PGRI dalam menjalankan tugas mereka.Serta untuk meningkatkan kerjasama yang sinergi antara PGRI Kabupaten Tanah Datar dan Polres Tanah Datar dalam rangka perlindungan dan penegakan hokum profesi guru.
“Kami atas nama seluruh guru yang ada di Tanah Datar mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres bersama jajarannya yang telah menyambut baik MoU ini yang merupakan angin segar bagi guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan tindakan pidana” ungkap Edial Yuspita.
Sekretaris Pengurus Daerah LKBH PGRI Tanah Datar , Andra Mairoza, S.Pd, menyatakan bahwa pembahasan ini perlu dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan yang dibuat oleh pejabat yang lebih tinggi yaitu antara Ketua DPP PGRI dan Kapolri.
Karena sebagai bagian dari MoU ini, penting untuk di pahami maksud dan batasan dari poin-poin yang disepakati untuk menghindari salah persepsi diantara DPD PGRI Tanah Datar dan Polres Tanah Datar . Selain itu, perlu dilakukan upaya sosialisasi agar MoU ini sampai ke tingkat bawah kepolisian (Polsek) dan juga anggota polisi serta seluruh guru.
“Profesi guru dilindungi oleh hukum, dan oleh karena itu, martabat dan perlindungan hukum bagi profesi guru harus dijaga dalam menjalankan tugasnya maka dari itu Polisi dan guru harus bersinergi untuk melindunginya”ungkap Andra Mairoza
Pembahasan mengenai poin-poin yang ada dalam MoU tersebut dipimpin oleh Kabag Ops AKP Riswan Lukpi,SH.MH dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab baik itu dari pengurus PGRI,DKGPGRI,LKBH PGRI Tanah Datar dan juga Kabag dan Kasat dilingkungan Polres Tanah Datar. **Jum
Leave a Reply