Batusangkar, Editor.-Polres Tanah Datar berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering yang terbesar diwilayah hukum Polres Tanah Datar, yaitu sebanyak 10 (sepuluh) kg Ganja dan 79 paket sabu dari Sembilan orang pelaku.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto saat Press Release yang dilaksanakan di Mapolres Tanah Datar yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Andi Lorena Parningotan SIK,MH.Kabag Ops AKP Riswan Lukfi,SH,MH dan Kasatres Narkoba AKP Desneri,SH,MH Selasa (25/10) dihadapan para awak media yang bertugas di Tanah Datar.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto menyatakan. Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Datar pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 Wib berhasil mengamankan 40 paket sabu-sabu dari tangan dua warga Padang Ganting berinisial AAP (25) wiraswasta dan ASD (25) di SDN 05 Jorong Koto Alam Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar
Penangkapan terhadap dua tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering mengedarkan Narkotika di Kecamatan Padang Ganting. Dari informasi tersebut, Tim langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, dan tidak lama kemudian mendapatkan pelaku AAP sedang berada di depan Gerbang SD Negeri 05 Padang Ganting. Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku AAP dan di temukan di dalam kantong celananya 11 paket yang diduga narkoba jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening (flip).
Selanjutnya, Tim lalu melakukan pengembangan dari terduga pelaku AAP dan mengantongi identitas ASD yang keberadaannya tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. Terduga pelaku ASD diamankan di WC SDN 05 Padang Ganting dan ditemukan 29 paket yang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening serta 1 unit timbangan digital di dalam tas sandang milik terduga pelaku.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut, disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.Dari kedua tersangka, Tim berhasil mengamankan 40 (empat puluh) paket Narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening (flip) lebih kurang 9 gram, 1 Unit Handphone merk Vivo warna pink, uang sejumlah 400 ribu rupiah.
Pada hari Sabtu (22/10), Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial ANT dan ADK, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim berhasil mengamankan dari tangan pelaku ANT, 1 buah kotak rokok sampoerna yang berisi 10 (sepuluh) paket narkotika yang diduga jenis sabu, dibungkus dengan plastik bening (flip) yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kiri. Sedangkan dari terduga pelaku ADK, Tim mengamankan 29 (Dua Puluh Sembilan) paket narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening (flip) yang disimpan didalam tas ADK.
Adapun kronologi penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa PCT sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis sabu.kemudian, Tim mengamankan pelaku PCT di warung milik AB, di Jorong Ampalu Ketek, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dari tangan terduga PCT, Tim mengamankan 45 (Empat Puluh Lima) Paket yang diduga jenis sabu dibungkus dengan plastic bening (flip) dengan berat lebih kurang 7,42 gram, 1 pack pipet plastik, uang sejumlah Rp 500 ribu rupiah, 1 unit timbangan digital merk Constan warna hitam, 1 Unit Handphone merk Redmi 5A warna silver, dan 1 buah gunting” ungkap Ruly Indra Wijayanto
Selanjutnya Kapolres AKBP Ruly Indra Wijayanto menambahkan, Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar pada hari Sabtu (22/10) sekitar pukul 19.30Wib kembali berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar Narkotika jenis daun ganja kering berinisial AZSM (27) dan YD (26) di pinggir jalan Puncak Pato Jorong Baruh Bukik Nagari Andaleh, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar.
Adapun kronologi penangkapan terduga pelaku narkoba tersebut juga berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa AZSM dan YD sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis daun ganja kering. Saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 1 (satu) buah paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja kering di sebuah pondok di Puncak Pato. Selanjutnya, petugas menyusuri lokasi dan menemukan 10 (sepuluh paket) besar yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus karung goni warna putih yang beratnya 10 kg
Adapun pasal yang dilanggar atas perbuatan tersebut pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.ujar Kapolres**Jum
Leave a Reply