Polres Tanah Datar Amankan Tiga Penyabu

Tiga tersangka dan barang bukti

Tanah Datar, Editor.- Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja kering, yang sedang asik mengkonsumsi sabu di rumah milik mertua tersangka, inisial YHK yang berada di Jorong Kubu Rajo Nagari Kubu Rajo Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Ketiga tersangka yang ditangkap Sabtu (16/11) sekitar pukul 02.30 WIB, adalah YHK (42 tahun) pekerjaan wiraswasta,  RA (31 tahun) pekerjaan wiraswasta. Keduanya beralamat di Jorong Kabu Rajo Nagari Lima Kaum Kecamatan Limo Kaum, dan MC (25 tahun) yang juga pekerjaanya wiraswasta, alamat Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.

Bersama tersangka disita pula barang bukti (BB) berupa dua paket sabu dibungkus plastik bening, satu paket daun ganja kering dibungkus kertas, satu unit handphone android samsung hitam, satu unit handphone android vivo merah, satu set alat hisap atau bong, dua buah korek api, dan ung tunai Rp100.000,00 hasil dari penjualan sabu.

Adapun kronologis penangkapan ketiga tersangka sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres AKBP Rokhmad Hari Pornomo melalui Kasatres Narkoba Iptu Yadi Purnama, dan direlis oleh Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman. SH menyatakan, “Berawal pada hari Jumat (15/11) petugas Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bawasanya YHK sering mengedarkan dan mempergunakan narkoba jenis sabu.”

Berdasarkan dari informasi masyarakat tersebut, Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan juga mencari tahu tentang keberadan yang bersangkakutan. Pada hari Sabtu saat penangkapan tersangka YHK bersama temannya RA dan MC sedang berada di rumah mertua YHK, lagi asyik mengkosumsi narkoba jenis sabu.

Ketiga tersangka langsung ditangkap tampa perlawanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Datar untuk penyelidikan selanjutnya. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undamg-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika pasal 114 (1), 112 (1), 132 (1), 131 (1) dan pasal 127 (1), dengan ancaman hukuman penjara maxsimun 20 tahun dan minimum 5 tahun penjara. **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*