Polres Solok Kota Tangkap Lagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kota Solok, Editor.- Jajaran Polres Solok Kota kembali berhasil menangkap. Hen, pelaku penyalahgunaan narkotika kelas 1 jenis shabu seberat 8,72 Gram, Senin (25/7) pukul 15:10 WIB di Dusun Peliang Jorong Balai Batingkah Nagari Saningbakar, Kecamatan X Koto Singkarak.

Info yang diterima Editor melalui humas Polres Solok Kota, IPDA Samsul Bahri mengatakan, Kasat Res Narkoba Polres Solok Kota, AKP. Afrides Roema menangkap pelaku di rumahnya yang alamatnya diberitahukan oleh kepala jorong, Amri dan ketua pemuda setempat, Armansyah.

Bukti yang diamankan Polres Solok Kota
Bukti yang diamankan Polres Solok Kota

“Sebelum menangkap, Kasat Reserse Narkoba berkoordinasi dengan kepala jorong dan ketua pemuda untuk menanyakan keberadaan pelaku yang sudah lama dicurigai menyalahgunakan narkoba,” jelas Samsul.

Kapolres Solok Kota, AKBP. Susmelawati Rosya, SS melalui humasnya mengatakan bahwa pelaku sudah lama dicurigai dan ketika keberadaannya diketahui kapolres memerintahkan untuk dilakukan penangkapan.

“Pelaku sudah sejak lama dicurigai. Sudah banyak laporan yang masuk kepada kami dipolres bahwa tindakan pelaku yang meresahkan masyarakat itu,” IPDA Samsul Bahri.

Operasi penangkapan, Hen, pelaku penyalahgunaan narkoba disaksikan oleh kepala jorong dan ketua pemuda setempat. Sebelum ditangkap kasat narkoba dan tim menggeledah kediaman pelaku dan menemukan barang bukti berupa 3 paket shabu, satu alat hisap dan satu korek api yang disertai satu dompet warna putih berisi alat hisap shabu.Tim membawa pelaku dan barang bukti untuk diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses lebih lanjut. ** Risko Mardianto

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*