Polres Sawahlunto Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Ternak Sapi Serta Curanmor

Kabag Ops KOMPOL Riswan Lukpi, SH., MH., Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, SH.
Kabag Ops KOMPOL Riswan Lukpi, SH., MH., Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, SH.

Sawahlunto, Editor.- Polres Sawahlunto berhasil Menangkap Tersangka Atas Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Ternak Sapi serta Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), hal tersebut Terungkap saat Press Release bersama Awak Media, Sabtu (29/06/2024) di Ruang Gelar Perkara Anindya Yodha Satuan Reskrim.

Terungkap bahwa Tersangka Atas Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Ternak Sapi ini adalah “RHS” (44 tahun), yang beralamat di Lubang Tembok Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.

Penetapan RHS sebagai Tersangka atas Kasus Penipuan dan atau Penggelapan Ternak Sapi terhadap dua orang korban atas nama Adri Yusman (53) Warga Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto dan Jeki Rusanda (50) warga Dusun Lembah Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. 

Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, SH menyebut adanya Penipuan beberapa Ekor Sapi dengan korban 9 orang dan hanya 2 orang korban saja yang melaporkan kejadian tersebut. 

Kejadian pertama pada hari Selasa 22 Juni 2021 lalu dengan modus tersangka menawarkan diri kepada korban untuk memelihara sapi yang dibeli oleh korban dan tanpa sepengetahuan korban sapi tersebut dijual oleh tersangka RHS.

“Sapi yang dipelihara atau dirawat oleh pelaku dengan cara bagi hasil dengan korban. Kemudian sapi tersebut dijual lagi ke pihak lain. Jadi modus yang dilakukan seperti itu semua terhadap korban yang diimingi-imingi oleh pelaku. Kerugian masing-masing Rp.16 juta dan ada juga Rp. 14,5 juta” ungkap AKP Syafrinaldi. 

Tersangka RHS disangkakan dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. “Ini adalah Pasal Pengecualian yang bisa kita tahan sesuai dengan protap,” sambung Kasat Reskrim. 

Uraian Singkat Kejadian

Pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 korban an. Adri Yusman bersama dengan tersangka “RHS” melihat Sapi milik Dedi Surya (saksi) di Kandang Sapi milik saksi. selanjutnya hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 Adri Yusman mengirimkan uang ke Rekening “RHS” sebanyak enam belas juta rupiah untuk pembelian satu ekor sapi dan uang tersebut diberikan oléh “RHS” kepada Dedi Surya sebanyak empat belas juta lima ratus ribu rupiah.

Selanjutnya saksi Jeki Rusanda bersama dengan tersangka “RHS” melihat sapi milik Nursaidi di kandang sapi milik Nursaidi lalu pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 Jeki Rusanda menyerahkan uang kepada “RHS” lima belas juta lima ratus ribu rupiah untuk pembelian satu ekor sapi lalu “RHS” menyerahkan uang kepada saksi Nursaidi sebanyak lima belas juta rupiah.

Kemudian hari Senin tanggal 01 November 2021 ″RHS” memberikan informasi kepada Adri Yusman (korban) bahwa ada orang yang terdesak akan menjual satu ekor sapi lalu setelah melihat foto dan video dari sapi tersebut sikorban mengirimkan uang ke rekening “RHS” sebanyak delapan juta rupiah. Kemudian “RHS” memberikan uang kepada Junai (saksi) sebanyak dua puluh juta rupiah dengan kesepakatan ketiga sapi tersebut akan dipelihara oleh “RHS” namun ternyata ketiga sapi itu dijual oleh “RHS” tanpa sepengetahuan dan atau tanpa seijin dari Adri Yusman dan Jeki Rusanda selaku pemilik sapi tersebut.

Setelah menerima Laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres Sawahlunto lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi yang ada. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut adalah “RHS” yang mengakui perbuatannya dan untuk kemudian dilakukan penahanan di Mapolres Sawahlunto guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Barang bukti dari kasus penipuan dan penggelapan Sapi tersebut adalah satu lembar Surat Kesepakatan Jual Beli Satu Ekor Sapi antara Nusriadi dengan Jeki Rusanda tertanggal 15 Juli 2021 dan satu lembar kwitansi pembelian sapi antara Jeki Rusanda dengan Nusruadi dengan total pembayaran lima belas juta lima ratus ribu rupiah. **Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*