Polres Sawahlunto Tangkap RPF, Pengguna Shabu di Desa Batu Tanjung

Pelaku RPF, dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika
Pelaku RPF, dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika

Sawahlunto, Editor.- Jajaran Polres Sawahlunto melalui Satnarkoba dibawah Pimpinan Kasat Narkoba AKP Taufiq, SH patut mendapat Apresiasi di Hari Bhayangkara Ke-78 menangkap Rayhan Pasha Fadillah alias Han atas Tindak Pidana Narkotika Gol 1 Jenis Shabu di Pinggiran Jalan Dusun Panjaringan Desa Batu Tanjung Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto pada Hari Senin (01/07/2024) sekitar Pukul 00.30 WIB.

Penangkapan Rayhan Pasha Fadillah alias Han, yang berumur 20 tahun, Suku Minang, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, yang beralamat Dusun Panjaringan Desa Batu Tanjung Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, pada Hari Minggu (30/06/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, Anggota Satnarkoba Polres Sawahlunto memperoleh informasi bahwa ada orang yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu.

Selanjutnya berdasarkan hasil Penyelidikan, diperoleh informasi bahwa orang tersebut bernama ‘Rangga’, yang akan pergi melakukan Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Shabu.

Anggota Satnarkoba Polres Sawahlunto langsung melakukan pembuntutan terhadap Rangga. Sekitar pukul 21.30 WIB ‘Rangga’ pergi ke Daerah Dusun Panjaringan Desa Batu Tanjung Kecamatan Talawi dan ditempat tersebut ‘Rangga’ bertemu dengan Pelaku Rayhan Pasha Fadillah alias Han.

Setelah ‘Rangga’ berpisah dengan Rayhan Pasha Fadillah, Anggota Satnarkoba langsung melakukan Penangkapan terhadap ‘Rangga’ akan tetapi ‘Rangga’ berhasil melarikan diri.

Pada saat melarikan diri tersebut ‘Rangga’ membuang 1 (satu) Paket Shabu Kecil diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan Pipet Plastik Bening dilapisi dengan Lakban warna hitam yang ditemukan di Aspal Jalan Dusun Panjaringan Desa Batu Tanjung Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.

Kemudian Anggota Satnarkoba Polres Sawahlunto melakukan penangkapan terhadap Rayhan Pasha Fadillah Alias Han yang berada di Rumah Mertuanya di Dusun Panjaringan Desa Batu Tanjung Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto. Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan Barang Bukti berupa:

1). Seperangkat alat hisap shabu yang terdiri dari:

  • 2 (dua) buah korek api mencis
  • 1 (satu) buah kaca pirek
  • 14 (empat belas) buah pipet plastik yang telah dimodifikasi
  • 1 (satu) buah tutup botol plastik warna biru yang telah dilobangi

2). 20 (dua puluh) buah pipet plastik bening
3). 1 (satu) buah lakban warna hitam
4). 4 (empat) buah pipet plastik yang telah dipotong
5). 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 11 warna putih.

Setelah dilakukan Interogasi terhadap Pelaku Rayhan Pasha Fadillah alias Han, Han mengakui bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan Pipet Plastik Bening dilapisi dengan Lakban Warna Hitam yang ditemukan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto tersebut adalah Narkotika Jenis Shabu yang dijual oleh Pelaku Rayhan Pasha Fadillah Alias Han kepada ‘Rangga’ dengan harga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Sawahlunto untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Rayhan Pasha Fadillah dikenakan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.**Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*