Sawahlunto, Editor.- Berdasarkan 3 Laporan Polisi atas nama Hardiono, Romalfi dan Jumino dimana Tempat Kejadian Perkara di Tangsi Gunung Kelurahan Durian I, Dusun Koto Desa Talago Gunung Kecamatan Barangin dan Lapangan Pacu Kuda Kawasan Kandi Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, dibawah komando Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SH, SIK, berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Sebanyak 20 barang bukti sepeda motor dan beberapa mesin alat-alat pertanian hingga alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana pencurian disita dari empat tersangka RAP (28), AK (27), AAG (17) dan FD (35) selaku penadah hasil curian.
Tim OPSNAL sedang melaksanakan penyelidikan serta antisipasi Tempat Perkara di seputaran Simpang Napar, Salak dan Kawasan Kandi, terlihat salah satu pelaku “RAP” melintas di Simpang Napar sehingga Tim berinisiatif untuk membuntutinya sampai simpang PUPR Kecamatan Barangin setelah terlihat jelas bahwa sepeda motor yang dibuntuti tersebut benar adalah Honda Revo Fit Hitam BA 6686 JA yang dicurigai selama ini. Tim langsung mengamankan yang bersangkutan didepan Kantor PLN ULP Sawahlunto tepatnya ketika sedang mengisi bahan bakar sepeda motor. Pada saat diamankan dan diinterogasi singkat Tersangka mengakui bahwa telah melakukan Pencurian.
Setelah dilakukan interogasi maka dilakukan pengembangan untuk mengamankan Tersangka lainnya beserta Barang Bukti yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sawahlunto IPTU Roy Suganda P. Sinurat, STK, S.I.K dilakukan penangkapan terhadap “AAG” berikut Barang Bukti berupa 2 Anak Kunci Letter T.
Dari hasil pengembangan di Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung diamankan penadah “FD” serta 20 unit Barang Bukti sepeda motor.
Selanjutnya berdasarkan dari hasil Penyelidikan dan Analisa CCTV yang didapatkan oleh Penyidik bahwa Tersangka “AK” diketahui keberadaan sedang berada di Kota Pekanbaru, kemudian Kasatreskrim melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Pekanbaru, maka dilakukan penangkapan terhadap “AK” berikut Barang Bukti 1 Unit Mobil Minibus Toyota Avanza Warna Biru B 1561 UFZ.
Modus operandinya, setiap sepeda motor yang dicuri dimasukan ke dalam mobil. Barang curian dibawah dengan mobil ke luar.
“Kita memantau setiap CCTV yang ada di Sawahlunto. Setiap ada sepeda motor yang hilang, mobil minibus Toyota Avanza selalu tampak hilir mudik. Akhirnya pemantauan difokuskan pada mobil Avanza B 1561 UFZ, ” ujar AKBP Junaidi Nur, SH, SIK.
Tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana atas dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat Kota Sawahlunto agar tetap berhati-hati dan waspada serta tidak memarkir kendaraan jauh dari pantauan, tandas Kapolres di Aula Perbakin Malpolres, Selasa 23 Maret 2021.**Leo
Leave a Reply