Polres Pasaman Ungkap 19 Paket Besar Ganja

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE, melihatkan barang bukti
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE, melihatkan barang bukti

Pasaman, Editor.- Telah diungkap 19 paket besar ganja kering dengan tiga orang yang diciduk didua lokasi. Penangkapan ini berawal dari adanya Informasi masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba yang melintas dijalan lintas Sumatera.

Disebutkan Kapolres Pasaman AKBP.Hendri Yahya, SE, didampingi Wakapolres Pasaman AKP A Yani, Kabag. OPS Kompol Irwan, Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir, SH, saat menggelar konfrensi pers, Rabu (29/01) di Aula Polres Pasaman.

Hendri Yahya juga menyebutkan, penangkapan ini terjadi di dua lokasi, lokasi pertama di jalan lintas sumatera Jorong Dusun Padang Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao dengan tersangka AA (20) suku Piliang, beralamat Jorong sasak Nagari Sasak Ranah Pasisia, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia Kabupaten Pasaman Barat. Sedangkan penangkapan kedua di jalan Lintas Sumatera Barat, Jorong Muara Bangun Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman dengan tersangka KA (29) suku Piliang, dengan alamat Kelurahan nangkodok 3 koto dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh dan RS (26) Suku Guci alamat Kelurahan Cubadak Aia 3 Koto Diateh Kecamatan Payakumbuh Utara, ungkap Hendri. 

Disebutkan Hendri Yahya, lokasi pertama di jalan lintas sumatera Jorong Dusun Padang Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao tersangka AA (20) dengan barang bukti 10 paket besar narkotika, jenis ganja kering dibalut dengan lakban warna coklat dan dimasukkan karung goni warna putih, 1 unit HP merk i-cherry warna hitam merah, 1 unit sepeda motor merk Zuzuki Satria FU warna hitam.

“Sedangkan penangkapan kedua di jalan Lintas Sumatera Barat, Jorong Muara Bangun Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman, tersangka KA (29) dan RS (26) dengan barang bukti 9 Paket Besar narkotika jenis ganja kering dibungkus lakban warna coklat dan dimasukkan kedalam karung goni warna putih, 1 unit HP merk Advan putih, 1 unit sepeda motor YAMAHA merk Vega No pol BA 2909 MH, selanjutnya saat sekarang ini.  Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke polres Pasaman”, lanjut Hendri Yahya.

Ia juga menyebutkan ancaman hukum tindak pidana bagi 3 tersangka ini dengan tuntutan seumur hidup pada Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) 111 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**Verdi

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*