
Padang Pariaman, Editor.- Polres Ppariaman amankan tersangka pencabulan anak dibawah umur, AU (67) di Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat yang ternyata menyimpan senjata api rakitan di rumahnya.
Saat menciduk AU di rumahnya, Rabu (2/1), Satreskrim juga berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan berikut amunisi.
“Saat melakukan penangkapan di rumah tersangka AU, kami juga mendapatkan dua pucuk senjata api rakitan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Ardiansyah Rolindo, pada Jumat (4/01).
Selain mendapati senjata api (Senpi) rakitan, Satreskrim. juga menemukan gagang senjata laras panjang, beberapa selongsong peluru dan sekantong kecil bubuk mesiu.
“Dari keterangan AU, katanya senpi itu ia beli dari seorang teman untuk keperluan berburu. Namun kami perlu melakukan pengembangan lebih dalam lagi terkait ini,” terang Kasatreskrim
Sebut Ardiansyah, dengan memiliki senjata api rakitan itulah kakek AU mengancam korbannya jika melapor akan ditembak. Karenanya korban dan keluarganya merasa takut untuk melapor ke pihak berwajib.
“Bila dilihat jenis senjata yang dimiliki AU ini termasuk senjata yang mematikan juga,”ulasnya sambil memperlihatkan senjata itu.
Saat diamankan senpi rakitan milik kakek AU, sekilas dalam keadaan bagus. Akan tetapi pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah proyektil yang ditemukan kalibernya cocok dengan senpi laras panjang atau laras pendek milik tersangka.
“Yang jelas tersangka tidak mempunyai izin terkait kepemilikan senjata api ini,” tegas Ardiansyah. ** Afridon
Leave a Reply