Sungai Penuh, Editor.- Sat Narkoba Polres Kerinci telah melakukan penangkapan terhadap Marihot Panggabean (61 thn), terduga pelaku tindak pidana narkotika, Kamis (30 /8). Agustus 2018 sekira pukul 15.30 wib di Desa Talang Lindung, kota Sungai Penuh.
Saat dikonfirmasi Kapolres AKBP. Dwi Mulyanto, SIK. SH via ponsel Kerinci membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak kejahatan Nakotika.
Pada hari Kamis (30/8) sekira pkl 15.30 WIB anggota Sat Narkoba menerima informasi, seorang bernama Marihot Panggabean sering bertransaksi narkotika jenis Shabu. Kemudian anggota melakukan pengintaian. Saat Marihot keluar rumah, diikuti oleh anggota Sat Res Narkoba. Di pangkalan ojek SPN dia diamankan dan dibawa ke rumahnya di Ds. Talang Lindung, Kota Sungai Penuh.
Pada penggeledahan di rumah Marihot ditemukan alat hisap (Bong), 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja. Bersama bukti tersebut Marihot dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci.
Atas perbuatannya Marihot terancam Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ** Khumaini
Leave a Reply