Polres Batu Bara Ungkap Peredaran 6.690 Butir Pil Ekstasi di Kabupaten Batu Bara

Polres Batu Bara bersama barang bukti 6.690 butir pil ekstasi.
Polres Batu Bara bersama barang bukti 6.690 butir pil ekstasi.

Batu Bara, Editor.- Polres Batu Bara, menangkap tiga orang remaja pengedar ribuan pil ekstasi. Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial ADL (19), ARS (18), warga Kecamatan Medang Deras dan AA (17). Warga kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Jum’at (12/01/2024).

Kapolres Batu Bara, AKBP. Taufik Hidayat Thayeb SH. Sik, mengatakan penangkapan ketiga remaja tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis 11 Januari 2024 malam.

“Saat ditangkap, ketiga remaja tersebut sedang membawa 6.690 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah tas,” Kata Taufik

Lanjut Kapolres, ketiga remaja tersebut mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial AG. AG saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Ketiga remaja tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Batu Bara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Kata Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.” Tegas Kapolres. **Noviyanti Siahaan

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*