Polres Batu Bara Tutup dan Tindaklanjuti Permainan Diduga Judi di Pasar Malam Desa Petatal

Permainan yang diduga berbau perjudian di Pasar Malam di Desa Petatal.
Permainan yang diduga berbau perjudian di Pasar Malam di Desa Petatal.

Batu Bara, Editor.- Polres Batu Bara di duga tutup mata dalam kegiatan Pesta Rakyat atau Pasar Malam di Desa Petatal Kecamatan Talawi dan masyarakat meminta Kepada kepolisian Polres Batu Bara untuk Menindaklanjuti dan menutup

Ramainya pasar malam yang berada di Desa Petatal, Kecamatan Talawi, kabupaten Batu Bara Pas di depan Loket ALS , diduga telah melanggar Undang-undang Pasal 303 KUHP, yang menyediakan permainan jenis permainan yang berhadiah beraneka mainan.

Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah “barang siapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

Pantauan wartawan media ini dilokasi pasar malam yang digelar diduga telah melanggar dengan menyediakan permainan demi permainan yang berbau perjudian, Senin (16/09/2024) sekira pukul 20.00 WIB Sampai 22.30 senin malam.

Dalam pasar malam tersebut para pedagang juga menyediakan permainan anak-anak dengan memberi hadiah beraneka macam seperti berhadiah boneka, minyak goreng,rokok dan lain- lain yang diduga mengandung unsur ajang perjudian.

Menurut Herman (30) warga sekitar, “Memang benar ada hiburan pasar malam ada permainan yang mengandung unsur perjudian. Kenapa pasar malam yang beroperasi pihak aparat maupun pihak desa Petatal dan Pihak Kecamatan Talawi melakukan pembiaran terhadap pasar malam berkedok permainan. Seharus pihak terkait segera melakukan penindakan tegas jika perlu langsung menutup kegiatan pasar malam tersebut, “ungkap warga.

Permainan yang mendapatkan keuntungan dan bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan maka dikatagorikan sebagai perjudian.

Masyarkat mengeluhkan dengan adanya pasar malam yang menyediakan permainan di Duga Berbau mirip judi. Karena Lapak Game ketangkasan menjadi ajang coba coba bagi anak anak yang di bawah umur , dan di duga pasti menjadi korban dari di duga judi ketangkasan menjadi korban akan merusak mental anak anak yang di bawah umur

Warga meminta pihak aparat Kepolisian Polres Batu Bara untuk segera menertibkan atau menutup pasar malam tersebut berkedok Game ketangkasan. **Hm

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*