Batu Bara, Editor.- Polres Batu Bara menangguhkan penahanan MI, Tersangka bernama Muhammad Iskandar (29) warga Dusun V Desa Titi Merah Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa persetubuhan yang terjadi, Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, di Hotel GM Jl. Imam Bonjol Kampung Lalang Kabupaten Batu Bara. korban disetubuhi oleh MI sebanyak lima kali, dan terduga Tersangka sudah pernah di tahan di rumah Tahanan Polres Batu Bara tiba tiba kasus tersebut di duga di tangguhkan oleh pihak kepolisian Polres Batu Bara.
Herman Budi Prasetya Manurung Tokoh pemuda kabupaten batu bara meminta kepada kepolisian polres batu bara tidak tebak pilih terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka MI.
Tersangka MI yang merupakan pekerjaan sehari-hari sebagai wiraswasta itu sudah diamankan sejak 8 Juni 2024 lalu
Tersangka MI diamankan di Jalan Multa Tuli Kel. Jati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan .
Herman Budi Prasetya Manurung tokoh Pemuda Batu Bara mengaku mendapat informasi di duga bahwa akan ada penangguhan penahanan terhadap tersangka MI. Padahal dijelaskan, pasal 81 tentang perlindungan anak mengancam pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur diancam hukuman di atas 5 tahun.
Menurut Herman Budi Prasetya Manurung , ancaman hukuman diatas lima tahun itu tidak boleh ditangguhkan.
“Ini membuat kita sangat kecewa terhadap oknum personil polres batu bara . Ini kan predator anak, dia tidak boleh ditangguhkan,” kata Herman Budi Prasetya manurung kepada awak media .Herman Budi Prasetya manurung Lebih lanjut, dijelaskan untuk pidana ringan memang ada aturan bahwa penangguhan penahanan ialah hak prerogatif tersangka dan penasehat hukumnya.
Saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp Kasat Reskrim tidak menjawab sama sekali dan tidak ada jawaban tentang di duga tersangka MI kok bisa Tangguhkan perkara tersebut masih digolongkan sebagai anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”). **Herman Manurung
Leave a Reply