Polres Batu Bara Bekomitmen Tidak Ada Tempat Untuk Praktek Perjudian di Wilayahnya

Alat judi Tembak Ikan yang diamankan Polres Batu Bara.
Alat judi Tembak Ikan yang diamankan Polres Batu Bara.

Batu Bara, Editor.- Kasat Reskrim Polres Batu Bara J.H Tarigan secara tegas dan komitmen menyatakan akan menindak dan menjerat hukum segala jenis bentuk praktek perjudian diwilayah hukum Polres Batu Bara sesuai perintah Kapolri.

Sesuai surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021, perjudian dinilai dapat menyebabkan kecanduan hingga membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan kriminal dan Kejahatan yang lain nya .

“Semua bentuk jenis perjudian, apakah itu judi online maupun judi offline, yang berkaitan dengan segala praktik perjudian kita tetap proses dan itu ditangani unit Resum,” kata Kapolres Batu Bara, melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP J.H Tarigan, SH, Selasa (09/8/22).

Dia memastikan, saat ini Satreskrim Polres Batu Bara tengah gencar untuk memberantas lokasi perjudian. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat

Sudah banyak yang kita proses secara hukum dan kami tidak akan pernah bermain main dan pengungkapan praktek perjudian di batu bara ,Kasat  Reskrim Batu Bara mengungkapkan kepada para pelaku dan pengelola praktek perjudian tidak  memberikan tempat bagi para pelaku dan mafia perjudian,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara, IPTU AH Sagala mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku judi jenis Togel sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303.

“Pada hari Senin 08 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 wib, team Satreskrim unit Resum Polres Batu Bara mengungkap kasus, tangkapan, perkara tindak pidana, judi Togel, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial “SO” (52) warga Dusun Sempurna, Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras, beserta barang bukti, 1 unit Handphone Merk Nokia warna hitam berisikan angka tebakan Togel, dan uang sebanyak Rp 421.000,” terangnya

Selanjutnya dikatakan Kanit Resum IPTU AH Sagala, dalam kesempatan yang sama pihaknya melanjutkan penyisiran ke lokasi-lokasi perjudian hingga pagi pukul 02.00 wib dan kembali berhasil melakukan penggerebekan di lokasi judi tembak ikan.

“Pada hari Selasa 08 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 team opsnal Satreskrim unit Resum Polres Batu Bara mengamankan 1 unit meja judi tembak ikan di Dusun ll, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, namun pada saat diamankan tidak ada pemilik atau penjaga mesin judi ikan tersebut,” pungkasnya.

Barang bukti meja tembak ikan garpel di sita ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.** Herman Manurung

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*