Selayar, Editor.- Jajaran Aparat Kepolisian Sektor Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan mengamankan dan membawa sebilah balok kayu dari kantor Desa Bontokoraang.
Balok yang diamankan polisi selanjutnya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaam penyegelan kantor desa oleh salah seorang oknum warga masyarakat Dusun Teko, atas nama Supardi.
Sebelumnya, yang bersangkutan tercatat merupakan mantan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Bontokoraang.
Tindakan penyegelan kantor desa yang dilakukan Supardi, pada sekitar pukul 16.30 Wita, hari, Rabu, (23/12) sore kemarin, bermula dari pengajuan surat izin usaha yang urung, ditanda tangani Kades Bontokoraang.
Aparat kepolisian Polsek Bontomanai yang mendapat laporan penyegelan kantor desa dimaksud langsung berkoordinasi dengan Babinsa Desa Bontokoraang, Serda Andi Supriadi dan langsung bergerak cepat ke TKP.
Setibanya di lokasi, aparat kepolisian sektor Bontomanai yang dipimpin kapolseknya, AKP Ramli RA, langsung membuka segel kantor desa yang dipalang dengan menggunakan sebilah balok kayu oleh lelaki Supardi.
Palang, dibuka langsung kapolsek Bontomanai bersama anggota, disaksikan Babinsa Bontokoraang.
Kapolsek Bontomanai, AKP Ramli RA mengatakan, tindakan pembukaaan segel ini dilakukan dalam rangka untuk mendukung kembali lancar dan berjalannya aktivitas pelayanan publik.
Sementara balok kayu yang digunakan untuk menyegel pintu kantor desa, langsung kita amankan dan dibawah ke polsek untuk dijadikan barang bukti guna kepentingan proses lidik lebih lanjut, terangnya, usai melepaskan segel ruang kantor desa.
Kapolsek Bontomanai AKP Ramli RA yang dikonfirmasi wartawan via sambungan saluran telefon selularnya terkait dengan perkembangan penyidikan menguraikan, pelaku penyegelan sendiri, sudah kita mankan untuk dimintai keterangan dan untuk sementara waktu dikenai sanksi wajib lapor.
Saksi wajib lapor dikenakan setelah diamankannya yang bersangkutan selama kurun waktu 1×24 jam.
Terkait dengan motif yang melatar belakangi tindakan nekad pelaku, masih sementara kita dalami dan dalam proses penyidikan.
Proses pemeriksaan masih terus kita lanjutkan dan kembangkan untuk mengungkap motif dibalik tindakan penyegelan yang dilakukan Supardi.
Pasalnya, tidak ada seorangpun saksi mata yang berada di tkp, karena pada saat kejadian, staf beserta perangkat desa sudah pulang ke rumah masing-masing, pungkas Ramli, saat dihubungi wartawan, pada hari, Kamis, (24/12) malam.
Ihwal Penyegelan Kantor Desa Bontokoraang
Sebelum kejadian penyegelan pintu kantor, Kades Bontokoraang, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Nur Alim mengaku, sempat menerima salah seorang perwakilan warga yang datang membawa berkas pengajuan surat izin usaha.
Namun karena mekanisme dan regulasi pengurusan surat izin yang tidak bisa diwakili dan atau melalui perantara, maka Nur Alim, memutuskan untuk menangguhkan penandatangan berkas situ yang diajukan dan mengarahkan anak serta ponakan pemilik berkas, untuk pulang dan menyampaikan pesan kepada pemilik usaha untuk datang langsung ke kantor desa dan tidak menyuruh orang lain.
“Pemilik berkas, diundang ke kantor desa, setelah dilakukannya proses verifikasi administrasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen yang diajukan”.
“Namun karena terdapat ketidak sesuaian nama antara dokumen dengan orang yang membawa berkas dimaksud, maka kamipun, meminta ia kembali ke rumah dan menyampaikan pesan dari kami agar pemilik usaha bisa datang langsung dan mengurus sendiri dokumen situ yang diperlukannya ke kantor desa”.
‘Mungkin bermula dari situlah, Supardi merasa kesal dan akhirnya pada sekira pukul 16.30 wita, hari, Rabu, (23/12) kemarin, ia nekad menyegel pintu kantor desa dengan menggunakan balok”, terang, Kepala Desa Bontokoraang, Nur Alim, saat dikonfirmasi wartawan via saluran telefon selularnya, hari, Jum’at, (25/12).
“Setelah dilapori staf, bahwa kantor desa telah disegel dengan menggunakan balok, kamipun langsung berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian, Polsek Bontomanai yang langsung turun ke tkp dan membuka paksa palang pintu yang dipasang Supardi”, ungkapnya menjelaskan kronologis penyegelan pintu kantor Desa Bontokoraang. ** Andi Fadly Dg. Biritta
Leave a Reply