Padang, Editor.- Reserse Kriminal Polda Sumbar menggerebek gudang yang diduga tempat mengolah BBM palsu, di Desa Ampalu, Pariaman Utara, Pariaman. Anehnya polres kota Pariaman tidak tahu bawah di Pariaman ada BBM olahan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu, 27 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 4 tedmon berisi 1000 liter bensin olahan, 7 jerigen berisi 35 liter bensin dan satu jerigen berisi 20 liter minyak tanah.
“Kita juga menyita tiga kaleng pewarna cair, dan dua karung bubuk penjernih,” kata Kombes Satake, Kamis, (16/7).
Dalam penyidikan itu, tim mengamankan I (36) warga Ujung Batu, Kecamatan Pariaman Tengah, Pariaman yang diduga penjual minyak olahan dari gudang tersebut.
Pelakupun terancam dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU Migas itu disebutkan, orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. ** Afridon.
Leave a Reply