Pohon Pelindung di Ruang Publik Harus Dikelola

Pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Payakumbuh, Edtor.- Asisten II Sekdako Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan,  untuk memenuhi  hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat perlu dilakukan pengelolaan pohon pelindung di ruang publik khusus ruang terbuka hijaudan taman.

Pengelolaan pohon pelindung itu harus sesuai dengan peraturan walikota tahun 2019 tentang pengelolaan pohon pelindung pada ruang terbuka hijau publik, jalur hijau jalan dan taman.

Harapan itu disampaikannya pada pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kamis( 20/6/2019).

Menurut Elzadaswarman, hasil dari pengelolaan pohon pelindung pada ruang terbuka hijau di antaranya adalah keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan,” katanya.

Ia mengatakan tujuan pengelolaan ruang terbuka publik untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.

Sementara kepala Dinas Lingkungan Hidup Dafrul pasi mengatakan, untuk memenuhi hak atas lingkungan yang sehat kepada masyarakat, kami akan mengadakan pendataan dan melakukan tinjauan lapangan terhadap pohon-pohon besar yang berada di jalan atau ruang terbuka publik lainnya dan mengidentifikasi apakah pohon tersebut dapat menimbulkan permasalahan dan dampak kepada lingkungan masyarakat. Atau bisa digantikan dengan penanaman pohon kembali dan mengidentifikasi pohon mana saja yang umurnya sudah 20 tahun lebih agar tidak menimbulkan dampak yang signifikan. Begitu juga dengan taman-taman dan penanaman bunga untuk memperindah kota, juga akan dilakukan demi keasrian kota Payakumbuh.

“Jika ada laporan pohon membahayakan dari masyarakat, kita turunkan dulu tim untuk mengecek apakah pohon itu wajar dipangkas atau ditebang. Misal, pohon itu memiliki beban yang berat atau kondisi tanahnya lembab,” terang Dafrul.

Lebih lanjut dafrul menghimbau kepada masyarakat silahkan menghubungi atau menyurat ke Dinas LH jika ada pohon yang dianggap berbahaya,  kalau pohonnya kami anggap layak dipangkas atau ditebang pasti kita eksekusi agar adanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Dafrul. ** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*