Batusangkar, Editor.- Pelaksana Harian Sekda Tanah Datar Edisusanto, SH, MM mengusir Kepala SMKN 2 Batusangkar, Guru dan Ketua Komite dari ruang kerjanya saat mengkonfirmasi surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Nomor 030/436/BKD-ASET/2021 tertanggal 20 April 2021, Senin (26/4). .
Isi surat Sekda tersebut adalah; Berdasarkan surat Saudara Nomor:422/348?TU/SMK.N2.BSK-2020 tentang permohonan izin penebangan kayu milik SMKN 2 Batusangkar, telah ditinjaklanjuti dengan rapat bersama OPD terkait pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 yang bertempat di aula Eksekutif dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Pohon jati yang berada pada tanah Diklat BKPSDM dan Tanah SMPN 5 Batusangkar, hasil penebangannya dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Daerah Tanah Datar yang bisa menjadi pendapatan lain-lain bagi Daerah.
- Pohon jati yang berada pada Tanah SMAN 3 Batusangkar dan Tanah SMKN 2 Batusangkar adalah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang ditandatangani oleh Edisusanto sendiri sebagai PLH Sekda.
Kepala Sekolah dan berapa orang guru dan ketua komite mendatangi Edisusanto untuk mengklarifikasi surat tersebut diatas karena pada rapat pada tanggal 12 Januari 2021 yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Tanah Datar yang diahadiri oleh Asisten I Suhermen, Bagian Hukum Pemda Tanah Datar ,Kabag Aset, Dinas LH dan Parkin, PU, Dinas Pertanian Kepala Sekolah dan Ketua Komite, hasilnya sangat berbeda dengan surat yang ditandatangani oleh Edisusanto.
Pada Rapat tanggal 12 Januari 2021 tersebut yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan disepakati, kaju jati yang ada di tanah Diklat BKPSDM tersebut yang ditanam oleh siswa SMKN 2 Batusangkar yang bibitnya dibeli dari dana operasional sekolah dan komite dan SMKN 2 Batusangkar diminta untuk mempersiapkan surat-surat tentang pohon jati tersebut.
Tanah Diklat BKSDM tersebut semulanya milik SMKN 2 tempat peraktek bagi siswa dalam bidang pelajaran Tanaman Keras, untuk mengaplikasikannya maka guru bersama siswa menamam pohon jati tersebut disamping prektek juga untuk penghijauan yang mana akan bisa dimanfaatkan nantinya oleh sekolah untuk keperluan siswa.
Tanah Diklat tersebut dulunya dimintak oleh Pemda Tanah Datar kepada sekolah dan juga kepada ketua komite untuk di jadikan diklat bagi BKPSDM kepala sekolah dan komite pada saat itu demi untuk meningkatkan SDM di Tanah datar khususnya untuk para ASN memberikannya kepada Pemda pada saat penyerahan tanah tersebut kepada pemda pohon jati yang ada ditanah itu sudah besar dan berumur lebih dari 1 tahun.
Pada saat itu Pemda Tanah Datar menyatakan, jati yang ditanam oleh siswa untuk praktek tetap milik SMKN 2, silahkan ditebang bila diperlukan. Hal ini disepakati pada saat penyerahan tanah tersebut yang dihadiri dan didengar langsung oleh Kepala BKPSD Suhermen yang kini menjabat Asisten I Pemkab Tanah Datar.
Dari itu Kepala Sekolah, guru dan Ketua komite ingin mengklarifikasi dan menemui Edisusanto sebagai sekda pada saat menanyakan tentang surat yang dikirimkan ke SMKN 2 dan juga menyatakan kepada Edisusanto, jati yang ada di tanah untuk diklat itu sekolah yang menanam dan sekarang akan ditebang untuk membeli Bus sekolah dan sekolah cuman mintak izin karena tanah itu sudah milik pemda.
Tapi jawaban Edisusanto sebagai seorang penjabat sangat tidak etis dan dia menyatakan, “Surat itu saya yang menandatangai dan kayu jati yang ada di BKPSDM itu milik pemda bukan milik SMK dan terima saja surat yang telah dikeluarkan pemda.”
Sewaktu Ketua Komite menyatakan, ”Pak Edi karena kaju jati itu kami yang menanam bagai mana kalau kami tebang aja yang dana nya untuk kepentingan siswa,“ langsung Edisusanto menjawab, “Silahkan tebang nanti pemda akan menuntut secara hukum dan silahkan anda keluar dari ruangan kerja saja ini dan saya tidak mau diskusi lagi masalah jati tersebut, keputusannya sudah final sesuai dengan surat yang saya kirim kepada saudara” jawab Edisusanto dengan angkuhnya.
Ketua Komite Jumharman dan kepala sekolah serta beberapa orang guru sangat menyesalkan sikap dari Edisusanto yang begitu arogan tersebut.
Seusai pertemuan dengan Edisusanto Ketua Komite Jumharman sempat berbicara dengan Wakil Bupati Richi Aprian mengenai surat tersebut Wakil Bupati menyatakan, “Karena saya masih baru dan tidak tau masalah tanah BKPSDM akan kita bicarakan selanjutnya dengan OPD terkait,”ujar Richi Aprian.**Jum
Leave a Reply