PKN Menangkan Sidang Sengketa Melawan Gubernur DKI Jakarta

Patar Sihotang, SH, MH.
Patar Sihotang, SH, MH.

Jakarta, Editor.- Sengketa Antara pemantau keuangan negara PKN dengan Gubernur DKI Jakarta berakhir dengan pembacaan Putusan majelis  Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan PKN di menangkan  dengan Amar Putusan, Permintaan Informasi Publik yang di mohonkan PKN adalah Informasi Publik yang harus diberikan oleh termohon dalam hal Gubernur DKI Jakarta.

Demikian disampaikan Patar Sihotang,  SH, MH ketua  Umum PKN. Patar menjelaskan, berawal  dari ramainya pemberitaan di media social, baik media online, cetak dan berita elektronik tentang kinerja TIM TGUPP, antara lainnya adanya Fraksi DPRD yang minta di Tim TGUPP ini dibubarkan karena tidak jelas kinerja dan banyak menghabiskan anggaran APBD DKI Jakarta. Atas kegaduhan yang terjadi di media sosial ini, maka kami dari PKN melaksanakan  permintaan Informasi Publik  kepada  Gubernur DKI Jakarta. Adapun yang diminta PKN  adalah tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) antara lain;

1.Surat Keputusan Pengangkatan  Anggota Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP)  2019.

2.Daftar Gaji atau honor  dan Tanda Terima Penerimaan Honor Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP).

3.Fotocopy Kehadiran/Absensi Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP) 2019.

4.Laporan Pertanggungjawaban Kinerja (LPJ) TGUPP

5.DPA Tahun 2019 TGUPP.

6.Laporan Perjalanan Dinas TGUPP 2019.

“Kepala Dinas Infokom Provinsi DKI Jakarta sebagai Ketua PPID Utama telah menjawab permintaan Informasi Publik PKN , namun tidak sesuai dengan harapan dan permintaan PKN. Sehingga PKN melakukan dan membuat surat keberatan kepada atasan PPID Utama, yaitu Anis Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya surat keberatan PKN direspon oleh Gubernur melalui suratnya yang di tandatangani Sekretaris Gubernur  nomor surat 2495/079.4, namun tidak sesuai dengan apa  yang dimohonkan PKN , sehingga mengajukan Sidang sengketa ke Komisi Informasi DKI Jakarta,” jelas Patar Sihotang.

Patar Juga menjelaskan, adapun kaksud dan tujuan kami memohon informasi publik tersebut adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan

Sebagai Bahan informasi awal dalam melaksanakan Pengawasan Masyarakat atau Kontrol Sosial terhadap Anggaran keuangan negara  sesuai dengan yang di maksud pada PP 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pembrantasan korupsi .

Pelaksaan Persidangan PKN melawan Gubernur DKI Jakarta sudah dilaksanakan sebanyak 7 kali mulai dari pemeriksaan Legal Standing 2 kali persidangan, Pembuktian dan kesimpulan dan pembacaan putusan. Pada persidangan Ini bertindak sebagai majelis adalah, ketua majelis Aang Muhdi Gozali anggota majelis Harry Ara Hutabarat dan Harminus dan Panitera Elwin Rivo sani

Hari Kamis 14 April 2021 jam 14.00 sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan dengan amar putusan, 1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian, 2. Menyatakan Permintaan Nomor 1.2 .4.5.6 adalah Informasi publik yang harus diberikan kepada pemohon 3. Menyatakan Point nomor 3 tidak dapat di berikan karena tidak dikuasai termohon.

Patar menyampaikan, PKN  memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan Majelis Komisioner karena telah membuat pertimbangan hukum dan putusan sesuai dengan amanat dan roh UU no 14 Tahun 2008 dan kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami masyarakat pemohon informasi.

Pada Sidang Sengketa ini yang disesalkan oleh Patar adalah, Putusan Gubernur Nomor 16 tahun 2019 tentang TIM TGUPP yang menyatakan, bahwa salinan kehadiran TGUPP tidak ada karena penilaian kinerja TGUPP bukan berdasarkan absen, tapi berdasarkan output kinerja secara priodik. Hal ini yang menjadi janggal menurut PKN, karena menurut PKN semua yang bekerja yang mengunakan APBD harus ada absen kehadirannya sebagai dasar penilaian penggajian atau pemberian honor dari APBD yang berasal dari uang rakyat.

Selanjutnya Patar menjelaskan, apabila termohon dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan Naik Banding dalam kurun 14 hari kerja, PKN akan membawa Putusan Komisi informasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan eksekusi terhadap putusan tersebut, karena putusan tersebut akan digunakan PKN sebagai informasi awal dalam melaksanakan investigasi terhadap LPJ dan kinerja TGUPP. ** Rel

 

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*