PK Rusma Yul Anwar Dikabulkan MA, Masyarakat Tarusan Ada Syukuran Massal

Rusma Yul Anwar.
Rusma Yul Anwar.

Tarusana, Editor.- Masyarakat Koto XI Tarusan mengadakan syukuran massal atas terkabulnya Peninjauan Kembali ( PK) kasus Rusma Yul Anwar ditingkat MA, di Nagari Batu Hampar Selatan, Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir selatan.Kamis ( 4/1).

Syukuran ini merupakan wujud Kebahagian masyarakat Pesisir Selatan atas  terkabulnya peninjauan kembali ( PK) oleh Mahkamah Agung RI atas kasus yang menimpa bupati terpilih Rusma Yul Anwar yang dinilai sarat politik oleh masyarat setempat.

Seorang tokoh masyarakat tarusan yang juga inisiator acara syukuran massal ini Nasru Chan (Mak Uniang) mengatakan, masyarakat Pesisir Selatan  menilai bahwa dengan terkabul nya peninjauan kembali kasus yg menimpa  bupati Pesisir Selatan terpilih Rusma Yul Anwar tersebut merupakan buah dari perjuangan masyarakat Pesisir selatan untuk mendapatkan sebuah keadilan tidak sia sia.

“Sebab banyak tantangan dan rintangan serta suka maupun duka hal itu tidak menyurutkan semangat masyarakat pesisir selatan demi terciptanya sebuah keadilan, semua harapan dan impian masyarakat pesisir selatan itu terwujud dg terkabulnya peninjauan kembali (PK) bapak bupati ,” ungkap Nasrul Chan

Nasrul Chan menambahkan rasa syukur yg sangat besar yang di panjatkan kepada  Allah SWT serta kebahagian yang tak terkira di hati masyarakat pesisir selatan khususnya masyarakat kecamatan Koto XI Tarusan.

Seperti diketahui Peninjauan Kembali (PK) Rusma Yul Anwar dalam vonis perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Hasil putusan dengan nomor register 442 PK/Pid.Sus-LH/2021, terpantau dari informasi perkara yang ditampilkan dalam halaman website resmi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Sebelumnya Rusma Yul Anwar saat menjadi Wakil Bupati Pesisir Selatan divonis PN Klas 1A Padang bersalah dalam kasus perusakan lingkungan dengan vonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Rusma Yul Anwar dinyatakan bersalah, dalam kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan atas pasal 109 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait putusan itu, Rusma Yul Anwar melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga kedua berakhir ditolak dan sampai pada peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan di Mahkamah Agung. ** Findo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*