Pjs Wako Asben Hendri, di Kota Solok Penerapan Protokol Kesehatan Tak Bisa Ditawar Lagi

Kota Solok, Editor.- Menerapkan protokol kesehatan di Kota Solok langkah mudah, karena di kota ini telah ada Perwako untuk penanganan percepatan pencegahan penyebaran Covid 19.

Dari itu Pjs Walikota Solok Asben Hendri mengajak masyarakat dan semua pihak untuk tetap serius mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan, hindari berkerumunan.

“Karena obat atau vaksin untuk mengobati pasien terinfeksi viruscorona Covid 19 belum ditemukan oleh para ahli, diharapkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Itulah cara untuk mengantipasinya bagi yang belum terinfeksi dengan virus Covid 19. Di kota ini protokol kesehatan tak bisa ditawar tawar lagi, ” ungkap Asben.

Guna menjadikan warga kota yang sedang dipimpinnya bisa terbebas dari Covid-19, sebagai Pjs Walikota Solok Asben Hendri lebih menitikberatkan kepada pelaku usaha pertokoan guna menyediakan alat cuci tangan buat pengunjung. Dan, pembeli/pengunjung pun dengan senantiasa mencuci tangan setiap titik pertokoan yang dikunjungi oleh pembeli.

Menurut Asben Hendri, bagi Kota Solok merupakan langkah mudah untuk menerapkan protokol kesehatan untuk percepatan pencegahan penyebaran virus Covid 19. Karena Kota Solok sudah punya Perwako tentang penanganan percepatan pencegahan penyebaran Covid 19.  Perwako Kota Solok sekarang diperkuat lagi dengan lahirnya Perda Propinsi Sumbar, Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru atau adaptasi baru dengan kehidupan kebiasaan baru di masa pandemi Covid 19, ujarnya.

“Bikinlah masker sesuai selera pengguna supaya memakai masker tidak monoton dan tidak membosankan, jika banyak pula peminat atas karya sendiri akan dapat menjadi sumber rezeki, ” pungkas Pjs Wako Solok Asben Hendri yang juga menjabat Kadis Perindag Propinsi Sumbar, saat dijumpai di ruang kerjanya, baru baru ini.** Obral Chaniago

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*