Pilkada 2024 di Pessel Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
KPU Kabupaten Pesisir Selatan.

Painan, Editor.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar pastikan Pessel tanpa calon perseorangan atau independen di Pilkada 2024 ini.

Ketua KPU Pessel, Aswandi mengungkapkan, kepastian tidak adanya calon perseorang itu karena tidak adanya bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan dari 5 Mei hingga 12 Mei 2024 lalu.

“Ya dipastikan tidak ada. Karena penyerahan syarat dukungan terakhir pada 12 Mei 2024 kemarin,” ungkapnya pada Wartawan, Senin 3 Juni 2024.

Ia menjelaskan, tidak adanya calon perseorangan, maka peluang pendaftaran bakal calon melalui pengusungan dari partai politik dan gabungan partai politik.

Menurutnya, pengajuan pasangan calon dari partai politik dan gabungan partai politik berpedoman pada amanat UU Nomor 10 Tahun 2016.

Menurutnya, partai politik memiliki kursi di DPRD Pessel dapat mengusung calon ketentuan 20 persen dari kursi yang ada.

“Artinya kalau 20 persen itu. Di Pessel ada 45 kursi. Jadi maksimal bisa 5 pasang. Itu tergantung partai pengusung,” terangnya.

Lanjutnya, sesuai tahapan pendaftaran pengusungan bakal calon dari parpol dan gabungan parpol, dijadwalkan pada 27-29 Agustus mendatang.

Sementara untuk, tahapan kampanye akan dilakukan setelah penetapan pasangan calon dan hal ini akan diatur.

Namun aturan secara detail dan teknisnya akan ditunggu dari peraturan KPU tentang kampanye Pilkada 2024.

“Ini kita akan menunggu juknisnya dari KPU, bagaimana pedomannya. Karena saat ini kita masih menunggu juknisnya,” ujarnya. ** Findo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*