Padang, Editor.- Pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang angkat bicara tentang Peraturan Walikota (Perwako) yang dikeluarkan Mahyeldi Ansharullah menjelang cuti kampanye. Intinya mereka mengecam dan meminta Perwako Padang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang diterbitkan 24 Januari 2018 lalu ditinjau kembali.
Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra menyebutkan, dalam Perwako tersebut Walikota melakukan pemangkasan besaran anggaran untuk pemberian hibah dan bantuan sosial.
“Ada beberapa konsideran yang perlu diubah seperti masa berlaku yang multi tafsir. Dalam pasal 3 dikatakan berlaku untuk APBD 2019. Sementara di pasal 4 dikatakan berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 24 Januari. Sedangkan pada bagian bawah, Sekda menuliskan Perwako itu masuk berita daerah tahun 2017 dengan nomor 11. Jadi mana yang benar. Ini perlu ada perubahan, ” kata Wahyu usai rapat pimpinan DPRD Padang bersama jajaran Pemko, Senin (12/3).
Selain itu, terkait besaran hibah dan Bansos itiu, dia mengatakan hal itu juga perlu ditinjau ulang. Sebab hal itu nantinya akan menyulitkan Pemko sendiri.
“Contohnya untuk Porprov kan sudah dekat ini. Kalau besarannya tidak ditinjau, dari mana akan dicarikan dananya. Sebab untuk organisasi keolahragaan hibah yang paling besar hanya Rp25 juta. Dari mana dana untuk Porprov itu nanti akan diambil. Ini tentu akan menyulitkan nantinya,” kata Wahyu.
Termasuk juga soal bantuan-bantuan perorangan yang katanya berdasarkan data Dinas Sosial. “Namun lucunya banyak penerima dana KIS malah tidak masuk. Ini tentu perlu menjadi perhatian,” katanya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah anggota DPRD Padang menyayangkan terbitnya Perwako No. 11 tahun 2018 iti, karena dinilai terjadi pemangkasan anggaran luar biasa oleh walikota Padang.
Seperti anggota Fraksi Golkar Zulhardi Z. Latif mengatakan dengan keluarnya Perwako Nomor 11 Tahun 2018 ini untuk bantuan hibah dan Bansos tidak bisa lagi kita anggarkan seperti tahun-tahun sebelumnya karena telah dilakukan pemangkasan anggaran, pengkebirian oleh Walikota.
Pun demikian dengan Maidestal Hari Mahesa yang mengatakan beberapa hal yang harusnya dana hibah bisa lebih maksimal diberikan kepada masyarakat.
“Entah apa yang mendasari pemikiran dari Walikota, menjelang beliau cuti kemaren dengan mengeluarkan Peraturan Walikota tersebut,” ketus Esa.
Elly Thrisyanti Juga Meradang
Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengaku terkejut dengan keluarnya Perwako tersebut. Ia menegaskan, yang tahu dengan kondisi masyarakat dan berhadapan langsung dengan masyarakat adalah anggota dewan. Untuk menyerap aspirasi masyarakat, anggota dewan melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing.
“Kita adalah wakil dari rakyat dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tentang Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, kita melakukan reses di awal-awal tahun. Tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat tersebut untuk dimasukan ke dalam Pokir tersebut,” kata Elly Thrisyanti dari ruang kerjanya usai rapat pimpinan DPRD Padang bersama jajaran Pemko, Senin (12/3).
Ironisnya, kata Elly, setelah aspirasi masyarakat dimasukkan ke dalam Pokir, tahu-tahunya keluar Perwako yang membatasi jumlah bantuan hibah dan bansos kepada masyarakat. Akibatnya, anggota dewan menjadi serba susah nanti berhadapan dengan masyarakat.
Dikatakan Elly, alasan Perwako ini keluar adalah adanya pertanyaan atau temuan dari KPK melalui RAD BPK, Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk percepatan pemberantasan korupsi, adanya evaluasi APBD oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan adanya temuan pemeriksaan BPK RI yang mempertanyakan dasar penerimaan hibah dari objek yang sama.
“Maksudnya begini, masjid A menerima Rp5 juta, masjid B menerima Rp15 juta, dan masjid C menerima Rp100 juta. Pertanyaannya, kan sama-sama masjid, objek yang sama, kok menerima dalam jumlah yang berbeda-beda.Pertanyaan itu timbul dari pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan. Atas dasar tersebut, jelas Elly, Walikota mengeluarkan Perwako tersebut.
Tapi alangkah baiknya, karena DPRD adalah mitra Pemko, dimana berdasarkan Undang-undang MD3 disebutkan Walikota bersama DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah. Perwako memang hak preogratif Walikota dan itu boleh-boleh saja, namun kan dia tidak menyebutkan angka. Alangkah baiknya, karena ini menyangkut hajat orang banyak, ajaklah anggota DPRD untuk membicarakan hal ini terlebih dahulu ,” ujarnya.
Ia menegaskan, Perwako tersebut akan menimbulkan image dan preseden yang tidak baik untuk anggota dewan. Karena pada saat reses, anggota dewan sudah menjemput aspirasi masyarakat.
“Misalnya saja, masyarakat meminta anggota dewan untuk menganggarkan melalui pokir untuk perbaikan masjid. Kita minta mereka membuat RAB, dan sudah dibuat dengan anggaran Rp75 juta. Tahu-tahunya kita hanya bisa bantu Rp50 juta. Maka akan menimbulkan kecurigaan masyarakat. Sudah diberi bantuan pula, nanti menimbulkan keributan,” sebutnya.
Menurut Elly, DPRD hanya menanyakan mengenai batasan angka bantuan. Kalau soal penerbitan Perwako, itu hak Walikota. Namun, karena ini menyangkut langsung dengan anggota dewan, alangkah baiknya DPRD diajak bicara.
“Mau wako mengeluarkan Perwako agak 50 Perwako, silahkan. Tapi ajak kami bicara!. Pimpinan DPRD hanya beberapa orang, ajak bicara. Apa salahnya, kan tidak menyalahi aturan. Kami terkejut saja dengan keluarnya Perwako itu, dimana dengan aturan tersebut berdampak pada pokir dewan ,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Elly mendesak agar Perwako tersebut ditinjau ulang, terutama mengenai angka-angkanya. “Tadi mereka minta waktu, karena Sekda tidak ada. Kita tunggu dalam beberapa hari ini,” pungkasnya. ** Arman/BI
Leave a Reply