Pasbar, Editor.- Masyarakat Ranah Batahan khususnya Jorong Aek Napal Nagari Batahan mempertanyakan aktifitas usaha Galian C yang dikelola PT.USM di daerah tersebut.
Salah seorang warga setempat yang berinisial “R” mengatakan , ia melihat adanya aktifitas pemafaatan galian C berupa tanah timbunan dan material cadas di areal lokasi perkebunan PT. USM.
Aktifitas tersebut terlihat guna memperbaiki akses jalan di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. USM, dipediksi ini trik dan modus pihak perusahaan untuk meraup untung yang lebih besar bahkan guna mengelabui pemerintah daerah jika dilakukan pengurusan izin galian C akan ada retribusi maupun pajak ke Negara.
“Kami menduga pemanfaatan tanah timbunan maupun material cadas di lokasi perkebunan PT. USM illegal,” jelasnya.
Dari penelusuran awak media ini di lokasi perkebunan PT.USM di Jorong Aek Napak Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Pasbar 07 September 2022, ditemukan sepanjang akses jalan kebun terdapat galian C jenis Sirtu dan tanah timbunan yang masih ada di lokasi jalan kebun.
Pada areal kebun tersebut ditemukan areal yang disinyalir sebagai lokasi pengambilan material Galian C jenis tanah timbunan bercampur cadas di lokasi areal kebun milik PT.USM. Terlihat jejak bekas pemanfaatan tanah tersebut, masih terlihat ada bekas rantai alat berat bahkan di lokasi tersebut juga terdapat lubang bekas pengambilan galian C jenis timbunan tanah bercampur cadas yang sudah di genangi air.
Selanjutnya di sepanjang akses jalan mulai dari Portal kantor pos Satpam hingga akses perkebunan PT.USM terlihat bekas timbunan tanah galian C bercampur cadas hingga sirtu persis mirip dengan lokasi yang ditemukan tersebut.
Ketua DPD LSM Topan RI Arwin Lubis saat dimintai keterangan nya, menegaskan segala bentuk sumber daya alam yang dikelola serta di manfaatkan oleh pelaku usaha wajib hukumnya melakukan pengurusan perizinan lengkap sebelum melakukan aktifitas pemamfaatan sumber daya alam tersebut.
Jika tidak ditemukan izin lengkap sudah dapat di pastikan material yang di gunakan oleh pihak perusahaan ilegal dan tentunya sudah bisa dilakukan penyelidikan, apalagi di lokasi perusahaan perkebunan tersebut dimamfaatkan guna kelancaran akses maupun usaha mereka.
“Kita meminta agar pihak berwajib hingga pemerintah daerah agar segera melakukan tindakan konkrit terkait pemamfaatan sumber daya alam di duga ilegal yang berada di lokasi PT.USM tersebut,” kata Arwin Lubis.
Ia menambahkan , jika terdapat unsur modus atau trik agar terhindar dari retrisbusi maupun pajak galian C ini merupakan kejahatan , dan sudah bisa dilakukan penindakan oleh pihak berwajib.
Kapolsek Ranah Batahan Iptu Mulyadi membenarkan adanya aktifitas galian C di lokasi perkebunan PT.USM di areal lahan yang mereka beli, saat ini dalam penyelidikan terkait aktifitas galian C tersebut di ambil menggunakan alat berat jenis apa dan di bawa atau di angkut kemana galian tersebut.
“Kita sedang mendalami kasus galian C di duga ilegal tersebut, nanti nya akan kita umumkan jika sudah lengkap berkas penyelidikan termasuk saksi – saksi yang melihat atau mengetahui aktifitas tersebut.” kata Iptu Mulyadi.
Hingga berita ini diterbitkan sudah dilakukan konfirmasi melalui kontak selularnya pihak perusahaan bernama Bintoro 0821711822XX, namun belum merespon pangilan telpon awak media ini.** B/TIM
Leave a Reply