Pemkab Sijunjung Raih Opini WTP Untuk Ketiga Kali

Bupati Sijunjung Yuswir Arifin (kanan) tengah menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Sumbar dan disaksikan Ketua DPRD Sijunjung, Yusni Darti.
Bupati Sijunjung Yuswir Arifin (kanan) tengah menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Sumbar dan disaksikan Ketua DPRD Sijunjung, Yusni Darti.

Sijunjung, Editor,- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah kabupaten Sijunjung.  WTP  atas laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat, tahun 2018 ini merupakan  ketiga kalinya diterima  Pemkab Sijunjung,

Menurut Kabag Humas Pemkab Sijunjung, Yunani, sebelumnya opini yang sama sudah diterima Pemkab Sijunjung pada tahun 2016 dan 2017 lalu. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut dilaksanakan di ruang rapat  BPK Perwakilan Sumbar jalan Khatib Sulaiman Padang, Senin (20/5).

Bupati Sijunjung Yuswir Arifin dan Ketua DPRD Yusni Darti secara bergantian menerima laporan hasil pemeriksaan  dari Ketua BPK Perwakilan Sumbar, Pemut Arya Wibowo.  Ada tiga dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung tahun 2018.

“Dari tiga laporan tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Pemut Arya Wibowo. Ketiga dokumen  masing-masing  laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin mengungkapkan rasa syukur dan gembiranya atas opini WTP  yang diberikan BPK.

”Alhamdulillah, kita kembali memperoleh opini WTP untuk tahun 2018, setelah tahun 2016 dan 2017” kata Yuswir Arifin didampingi Ketua DPRD, Yusnidarti, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Endi Nazir dan Kepala Inspektorat Daerah, Welfiadril dan beberapa pejabat lainnya.** Asyrul Raiders

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*