Perda SOPD Membawa Konsekuensi Perubahan

Limapauluh Kota, Editor.- Duet Bupati-Wakil Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan, mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama pimpinan dan segenap anggota DPRD atas lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sususun Perangkat Organisasi Daerah (SOPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (27/9).

“Kerja sama yang diciptakan DPRD dalam mendukung dan mensukseskan berbagai agenda kegiatan pemerintahan daerah baik di bidang pemerintahan, pembangunan, maupun bidang kemasyarakatan, kami apresiasi setinggi-tingginya, “ujar Bupati Limapuluh Kota diwakili Wakil Bupati Ferizal Ridwan dalam sambutannya usai ketok palu Perda SOPD.

Menurut, Ferizal Ridwan, setelah menyimak seluruh pendapat akhir masing-masing fraksi yang disampaikan tentunya akan menjadi perhatian kami yang semuanya tentu ditujukan untuk penyempurnaan kebijakan yang akan kita keluarkan.

“Sebelum Ranperda ini disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi, kami akan melakukan penyesuaian sesuai dengan usul, saran, dan masukan dari anggota dewan, dengan ketentuan sepanjang sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku dan batas kewenangan pemerintahan daerah, “ ulas Ferizal Ridwan.

Terpisah, Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi, ketika diminta tanggapannya via telepon genggam, menjelaskan, terkait pelaksanaan Perda tentang pembentukan dan SOPD ini, tentu membawa konsekuensi perubahan terhadap SOPD.

“Namun kami meminta agar semua pihak bisa memaklumi dan menyikapi perubahan tersebut dengan tenang dan berharap Ranperda yang dibuat telah sesuai dengan ketentuan, mampu mengakomodir seluruh kewenangan dan urusan yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah, “ jelas Irfendi Arbi.

Dengan lahirnya perangkat daerah ini, tentunya berujung kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kemajuan daerah, dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat.Sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, semua dituntut untuk menuntaskan beberapa agenda kebijakan daerah, seperti pembahasan terhadap KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2017 beserta perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.

Dalam menuntaskan agenda pembangunan daerah dan semakin kasibnya waktu hingga tahun anggaran 2016 ini, kami meminta kepada kita semua agar serius dalam setiap rapat kerja dengan DPRD sebagaimana yang telah dijadwalkan.

Kami ingatkan kepada seluruh SKPD terkait, agar segera menindaklanjuti perubahan susunan dan perangkat daerah yang baru. Sebagaimana yang kita ketahui, pembentukan SOPD ini didasarkan kepada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Dalam pembentukan SOPD itu, tentunya mempedomani instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ tahun 2016 tentang tindak lanjut peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Oleh sebab itu, diharapkan kepada SKPD terkait khususnya dan seluruh SKPD umumnya agar mempersiapkan seluruh perangkat dan aturan pendukung dari peraturan daerah ini, agar segera membuat peraturan kepala daerah tentang numenklatur, struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD, serta melakukan penyesuaian KUA-PPAS dengan perangkat daerah yang baru, sehingga pada tahun 2017 mendatang telah dilakukan sinkronisasi seluruh aturan yang ada, “ harap Bupati Irfendi Arbi. ** Yus

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*