Perda Nomor 8 Tahun 2021 Tentang RPJMD Kab. Padang Pariaman tahun 2021-2026 Disosialisasikan

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur sedang menyampaikan arahan pada pembukaan sosialisasi.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur sedang menyampaikan arahan pada pembukaan sosialisasi.

Parit Malintang, Editor – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE, MM buka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021-2026, Rabu (15/12) di aula Bapelitbangda pada kompleks Kantor Bupati di IKK Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung.

Dalam sambutannya, Bupati memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim penyusun dokumen RPJMD Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021-2026. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

“Alhamdulillah sebelum batas waktunya kita telah menetapkan Perda nomor 8 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021-2026. Dengan demikian, maka pada hari ini tanggal 15 Desember 2021 dilaksanakan sosialisasi terkait Perda tersebut,” ungkapnya.

Bupati Suhatri Bur menambahkan, pelaksanaan sosialisasi ini telah melalui tahapan-tahapan proses penyusunan. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibimbing serta didampingi oleh tenaga tim ahli yang berasal dari akademisi atau perguruan tinggi yaitu dari Universitas Andalas (Unand), Universitas Negeri Padang (UNP),Universitas Islam Negeri (UIN), Politeknik Negeri Padang dan peneliti/praktisi terkait bidang perencanaan untuk tercapainya visi “Padang Pariaman Berjaya” yang merupakan harapan kita semua.

“Visi, misi dan program unggulan yang kami usung akan dapat diwujudkan lebih cepat melalui rencana kerja pemerintah daerah setiap tahunnya. Sesuai dengan motto Kabupaten Padang Pariaman yaitu saiyo sakato untuk berkomitmen mendukung “Padang Pariaman Berjaya”.

Tentunya segala rencana dan harapan yang telah dirumuskan dalam visi dan misi tersebut, akan dapat kita capai dengan adanya dukungan penuh dari kita semua dan peran serta seluruh elemen sesuai dengan posisi dan kewenangannya,” kata Bupati Suhatri Bur mengakhiri sambutannya.

Sebelumnya Kepala Bapelitbangda Ir. Ali Amran, MP dalam laporannya mengatakan, tujuan sosialisasi sebagai pedoman dan memberikan arahan bagi pelaku pembangunan yaitu pemerintah daerah, swasta dan masyarakat.

Juga untuk mendorong partisipasi, sinergisitas dan keterpaduan seluruh stakeholder dan masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini  adalah penyampaian arah dan kebijakan pembangunan Padang Pariaman untuk lima tahun ke depan, penyampaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) dan target yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Padang Pariaman Tahun 2021-2026 dan sebagai data untuk melengkapi bahan Sakato Plant di Bappeda Provinsi Sumatera Barat,” jelas Ali Amran.

Sosiaisasi dimaksud diikuti Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Dinas, Kantor dan Kepala Bagian, serta Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. ** Rafendi/Prokopim

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*