Padang, Editor.- Perda Nagari yang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat pada akhir Desember 2017 lalu tidak ditolak oleh kemendagri, tapi belum mendapat nomor register karena ada poin yang menurut analisa Kemendagri harus diperjelas.
Hal ini disampaikan Aristo Munandar kepada Wartawan kemarin. Menurut dia yang harus diperjelas tersebut berhubungan dengan Peradilan Nagari yang termuat dalam Perda Nagari berfungsi sama dengan peradilan hukum formal, dimana sifatnya adalah memutuskan perkara.
Jika fungsinya sama dengan peradilan negeri atau peradilan formal itu tidak dibolehkan oleh Kemedagri. Namun yang diatur dalam Perda Nagari sesungguhnya tidaklah seperti ditafsirkan oleh Kemedagri. Peradilan Nagari yang ada dalam perda ini sifatnya bukan memutuskan perkara tapi adalah memediasi dan ini akan kita jelaskan ke Kemendagri Kamis mendatang, ungkap Aristo.
Dalam pertemuan dengan Kemendagri nanti, lanjut Aristo, akan kita jelaskan kalau peradilan Nagari yang dimaksud dalam Perda Nagari sifatnya memediasi bukan memutuskan.
Sementara itu Wakil Kketua DPRD Sumbar Arkadius DT Intan Bano juga mengatakan, Perda Nagari tidak ditolak oleh Kemendagri tapi Perda tersebut masih dalam tahap difasilitasi oleh Kemendagri .
Menurut dia, keberadaan Perda Nagari tersebut sangat penting makanya ini akan menjadi perhatian khusus dari DPRD Sumbar.
“Pembahasan Perda ini telah melibatkan banyak pihak, terutama kalangan adat di Minangkabau. Kita ingin pembahasan yang dilakukan selama ini tidak sia sia,” ujar Arkadius. ** Herman
Leave a Reply