Padang Panjang, Editor.- Diajukan oleh Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, Selasa (15/6) lalu, Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini dibahas di DPRD setempat. Ranperda dengan alokasi sawah 300,58 Ha itu secara umum didukung. Sebab, sangat urgen untuk masa depan kota ini dan penghuninya.
Sesuai fakta sejarah hingga abad modern ini, sawah memiliki multifungsi/manfaat. Pertama, sebagai sumber produksi padi (makanan pokok). Kedua, sumber kekuatan ekonomi lewat budidaya padi, sayur/palawija dan minapadi–yang relatif tahan dari krisis ekonomi (seperti terbukti pda krisis ekonomi 1998 dan 2020 ini).
Ketiga, penyerapan air untuk kestabilan geologi. Keempat, sawah dengan aneka tanaman di atasnya juga menunjang kebutuhan manusia akan oksigen. Kelima, sawah bisa pula jadi obyek usaha wisata agro, seperti berkembang di Thailand, dan belakangan juga mulai tumbuh di Indonesia, seperti di Bali dan Jawa Barat.
Karena multifungsinya itu, sawah/areal pertanian juga bisa dijumpai di kota-kota negara maju di dunia. Potret itu bisa ditemukan antara lain di Jepang, New Zealand, Belanda dan Paris, Perancis. Bahkan, di Singapore dengan luas sekitar 722 KM2 itu ada lahan pertanian, di samping hutan dan taman-taman kota.
Adalah Kyoto City di Jepang, salah satu contoh menarik. Berdiri pada 675 M, Kyoto adalah kota moderen dengan kunjungan turis teramai kedua di Jepang, setelah Tokyo City. Tapi 65% lebih dari sekitar 48.000 Ha luas daratannya adalah area hutan, pertanian dan taman-taman kota.
Tata ruang Kota Kyoto bisa lebih banyak areal hutan, pertanian dan taman kota tadi, karena pola bangunan gedung kantor, kampus, pertokoan dan perumahannya bertingkat (vertikal), ungkap Erny, Kabid Esdai Bappeda, Kota Padang Panjang, yang pernah magang ke Kyoto, bekas Ibukota Jepang itu, saat kuliah S2 Planologi di Belanda.
Belanda, negara maju dengan luas ±41.000 KM, kecil dari Provinsi Sumatera Barat ±42.000 KM2, tapi selain tampil jadi salah satu negara industri modern, juga eksporter susu bubuk, sapi potong dan bunga. Di balik itu, di sini masih terdapat padang-padang rumput dan ladang-ladang bunga sesayup mata memandang.
Di Belanda, lahan peternakan sapi, misalnya, boleh dijual, disewakan dan sebagainya. Tapi fungsinya tetap, tidak boleh diubah. Pola seperti itu juga bisa ditemukan di tempat lain, salah satunya di New Zealand, negara maju yang tampil mengisi sekitar 35 % pasar susu bubuk dunia (termasuk ke Indonesia).
Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No.41/2009 tentang LP2B, juga bertujuan agar tersedianya lahan-lahan pertanian berkelanjutan di kota/kabupaten di tanah air.
Amanah undang-undang itulah yang disikapi oleh Pemko Padang Panjang dengan pengajuan Ranperda LP2B ke DPRD, Selasa (16/6).
Dalam Ranperda itu, luas sawah yang dialokasikan sebagai LP2B sekitar 300,58 Ha, atau 51.6 % dari sekitar 583 Ha sisa luas sawah di kota itu pada 2020 ini. Sisanya sekitar 283Ha lagi yang tidak masuk areal LP2B dicadangkan untuk pengembangan perumahan, dunia usaha dan fasilitas umum lainnya.
Tanggapan fraksi-fraksi di DPRD atas Ranperda LP2B ini, seperti terlihat pada rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mardiansyah, Rabu (17/6), secara umum mendukung. Sebab, Perda ini perlu untuk kepastian tersedianya areal LP2B di kota ini. Jika tidak, cepat-lambat sisa sawah yang ada bisa habis beralih-fungsi.
Namun sejalan itu, pihak wakil rakyat itu minta penjelasan Walikota Fadly Amran dengan kepala unit kerja terkaitnya atas beberapa hal yang berkenaan dengan pengajuan Ranperda LP2B tersebut. Pertama, bagaimana sinkronisasi Ranperda LP2B ini dengan rencana revisi Perda RTRW kota itu nanti.
Kedua, bagaimana antisipasi Pemko ke depan terhadap pemenuhan kebutuhan pengembangan perumahan, dunia usaha dan fasilitas umum lain (fasum) kota itu. Ketiga, terhadap lahan pertanian yang dialokasikan sebagai areal LP2B itu, apa saja bentuk insentif yang bisa diberikan kepada para pemilik lahan nanti.
Menanggapi beberapa pertanyaan itu, Walikota Fadly dalam nota jawabannya pada rapat pleno berikutnya, Kamis (18/6), menyebut Ranperda LP2B ini sudah disinkronkan dengan rencana revisi Perda RTRW. Itu sebabnya, Ranperda LP2B lebih dulu disiapkan dan diajukan ke DPRD dibanding rencana revisi Perda RTRW.
Soal rencana penyediaan lahan diluar kebutuhan LP2B itu, terutama pengembangan perumahan, dijawab sudah ditampung (lihat: Padang Panjang Siapkan 400 Ha Utk RP3KP). Begitu pula dengan insentif bagi pemilik lahan, juga sudah diakomodir.
Kadis Pertanian Kota Padang Panjang, Ade Nafrita Anas, yang dihubungi terpisah usai rapat pleno itu, menyebut sesuai UUNo.41/2009, bentuk intensif bagi pemilik lahan LP2B antara lain pemberian keringanan sampai pembebasan dari pajak PBB, jaminan irigasi atas sawah itu, pelatihan terkait usaha pertanian, dan lainnya.
Sebagai informasi, pengajuan Ranperda tentang LP2B ini oleh Walikota Fadly Amran kepada DPRD pada Selasa (16/6) lalu, sejalan dengan pengajuan Ranperda tentang Trantibum, dan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019. ** Sheni/Ym
Leave a Reply