Padang, Editor.– DPRD Provinsi Sumatera Barat mengesahkan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) jadi Perda, Selasa (28/2). Itulah langkah maju di Ranah Minang terkait upaya memacu tumbuh-kembang usaha ekonomi kreatif, konsep inovasi ekonomi yang dikenalkan pertama kali oleh John Howkinds pada 2001.
Atas terwujudnya pengesahan Perda Pengembangan Ekraf itu, Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Supardi yang memimpin rapat, berucap syukur kepada Allah. Dan terimakasih kepada tim dari Komisi-V DPRD dengan koordinator Irsyad Syafar yang membahas Ranperda tersebut sejak 2022.
Hasil akhirnya, Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pengembangan Ekraf berhasil disepakati dan disahkan jadi peraturan daerah (Perda). Perda ini selain sebagai payung hukum usaha Ekraf, perlindungan hak cipta, juga pedoman dalam pemberian bantuan fasilitas dan reward bagi pelaku usaha Ekraf.
Sumatera Barat, kata Supardi, punya kekayaan keanekaragaman seni budaya, ilmu dan potensi lainnya. Diharapkan ke depan akan terjadi optimalisasi pemanfaatan potensi tadi lewat pengembangan Ekraf. Terus, akan terjadi pula peningkatkan daya serap tenaga kerja, peningkatan ekonomi warga dan pendapatan daerah.
Wakil Gubernur Sumbar, Dr.Audy Joinaldy yang hadir di rapat pleno DPRD dengan agenda tunggal; Pengambilan Keputusan atas Ranperda Pengembangan Ekraf itu, juga merucap syukur kepada Allah SWT. Dan terimakasih kepada DPRD atas pengesahan Ranperda Pengembangan Ekraf tersebut jadi Perda.
Wagub Audy yang memberi sambutan di penghujung rapat itu, menyebut Pemprov Sumbar mengajukan Ranperda Pengembangan Ekraf ke DPRD — yang akhirnya berhasil disahkan jadi Perda itu — bertujuan meningkatkan lapangan kerja, serapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan warga serta Pemda.
Berikut, perlindungan dan pengembangan sumber daya alam secara berkelanjutan. Meningkatkan pertumbuhan keragaman seni budaya dan industri kreatif sebagai potensi ekonomi. Perda ini juga akan jadi landasan hukun dan pedoman bagi Pemda, masyarakat serta pihak terkait dalam pengharusutamaan pembangunan Ekraf.
Perda Pengembangan Ekraf itu, seperti dibacakan sebelumnya oleh Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis, terdiri 12 bab, 94 pasal, bertambah dari sebelumnya yakni 10 bab, 80 pasal. Perubahan itu, setelah dilakukannya perbaikan sesuai masukan, saran dan
beberapa catatan perbaikan dari Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai informasi, konsep ekonomi kreatif dikenalkan pertama kali oleh John Howkinds asal Inggris pada 2001 lewat bukunya Creative Economy: How People Make Money from Ideas. Itu lebih dulu dibanding konsep Smart City yang dikenalkan oleh International business machines (IBM) di Amerika Serikat pada 2004.**ym.–
Leave a Reply