Penyertaan Modal Harus Memberikan Kontribusi Maksimal Pada PAD

Padang, Editor.- Terkait dengan tambahan pernyataan modal, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah memberikan beberapa rekomendasi,  yang tujuannya agar pernyataan modal yang dilakukan dapat meberikan kontribusi yang maksimal kepada PAD.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir. Hendra Iirwan Rahim Senin, 31 Januari 2017 pada saat paripurna DPRD Sumbar dengan acara pengambilan keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah. Yaitu Ranperda tentang perubahan atas perda Nomor 12 tahun 2015 tentang pernyataan modal pemerintah daerah pada Perseroan terbatas dan  Ranperda tentang pengusahaan Air Tanah.

Hendra juga mengatakan, tambahan penyertaan Modal yang dilakukan hendaknya diberikan kepada perseroan yang kondisinya sangat layak dan mempunyai perspektif yang mengembirakan dimasa yang akan datang.

Sesuai dengan peturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan sejalan dengan promsip otonomi daerah, bahwa tujuan utama dilakukan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan PAD. Oleh sebab itu penyertaan modal  yang telah dilakukan pada beberapa perseroan terbatas yang tidak memberikan kontribusi yang optimal perlu dievaluasi kembali.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD pemerintah daerah telah mengusulkan pencabutan perda tentang pendirian perseroan terbatas Dinamika Jaya Sumbar dan Andalas Tuah Sakto. Namun sampai saat ini kelanjutan pembahasannya belum memiliki kejelasan .

Ranperda tentang pengusahan Air Tanah sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 1974 pengairan kemudian diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa prinsip utama pengusahaan Air tanah bukan semata mata untuk mendapatkan nilai positif dari pengusahaan air tanah yang dilakukan oleh pihak ketiga ,yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan air tanah dapat menjamin keberlansungam hidup masyarakat serta ketersediaan air tanah untuk masa yang kan datang.

Oleh sebab itu menurut Hendra Irwan Rahim, pemerintah daerah perlu mengevaluasi izin pengusahaan air tanah yang telah diterbitkan sebelumnya oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota apakah telah sesuai dengan maksud dan tujuan yang diinginkan dalam Undang Undang Nomor 11tahun 1974 ujar Hendra

Pada kesempatan ini Ketua Pansus rancangan peraturan daerah tentang pengusahaan Air Tanah, H. Rafdinal, SH mengatakan, panitia pembahasan telah melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap Draf Rancangan Paraturan daerah tentang Pengusahaan Air Tanah. Panitia pembahasan  telah melakukan perbaikan terhadap pasal-pasal, berupa penambahan ayat dan penambahan kalimat dalam ayat  guna untuk penyempurnaan

Panitia pembahasan juga telah melakukan penambahan Bab  dalam rancangan perda tersebut berjumlah sebanyak 4 Bab  dari awalnya berjumlah 9 Bab menjadi 13 Bab. Panitia pembahasan juga melakukan penambahan Pasal dalam rancangan perda tersebut penambahan yang dilakukan berjumlah sebanyak 7 pasal  dari awalnya berjumlah 57 pasal menjadi 64 pasal.

Sementara itu Ketua pansus perubahan atas`perda Nomor 12 tahun 2015 tentang pernyaatan modal Liswandi, SE, MM mengatakan, berdasarkan konsultasi akhir ke Direktorat Pembinaan Produk  Hukum Derah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Perimbangan Keuangan daerah Kementerian Keuangan serta rapat finalisasi disimpulkan, penyertaan modal pada PT Ansuransi Bangun Askrida sangat positif dan mempunyai prospek yang bagus

Pemegang saham dari provinsi provinsi  lain sangat berminat melakukan penambahan modal pada PT Ansuransi Bangun Askrida. Posisi  provinsi Sumatera Barat sebagai pemegang saham pengendali harus dipertahankan. Untuk itu perlu direncanakan strategi dan membuka ruang untuk penambahan penyertaan modal pemda Provinsi Sumatera Barat ujar Liswandi.

Acara Rapat Paripurna ini dipimpim oleh Ketua DPRD Sumbar Ir. Hendra Irwan Rahim dan dihadiri anggota Forkopimda, para pimpinan SKPD di jajaran pemprov Sumbar dan para undangan lainya. ** Herman

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*