Penyampaian Nota Keuangan Oleh Pj. Wali Kota Sebagai Pengantar Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2023

Pj. Wali Kota Sawahlunto, Sampaikan Nota Keuangan Sebagai Pengantar Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
Pj. Wali Kota Sawahlunto, Sampaikan Nota Keuangan Sebagai Pengantar Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Sawahlunto, Editor.- 8 Anggota DPRD Kota Sawahlunto yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto, yang dilaksanakan pada malam pukul 21.00 WIB di Ruang Rapat DPRD, Senin (25/09/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Eka Wahyu dalam Rapat Paripurna dan turut mendampingi Wakil Ketua I H. Jaswandi serta Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Dr. Zefnihan, AP, M.Si dan jajarannya dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Sebagai Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2023.

Penjabat Wali Kota Sawahlunto Dr. Zefnihan, AP, M.Si, mengungkapkan Penyusunan Ranperda APBD merupakan Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Peraturan-peraturan tersebut menyebutkan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran Berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa, dapat dilakukan Perubahan APBD”, kata Penjabat Wali Kota Sawahlunto

Zefnihan menyampaikan Kebijakan Perubahan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk pemenuhan Belanja Gaji dan Tuniangan, Penyesuaian kebutuhan Gaji PPPK, Penyesuaian Alokasi Anggaran Desa (ADD), Iuran BPJS Kesehatan, Pemenuhan Belanja Kebutuhan Rutin Operasional Perangkat Daerah berupa Belanja PJU, Jasa Langganan Listrik, Air, Internet, serta Kebutuhan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di Wilayah Kota Sawahlunto serta Penyesuaian Perhitungan SILPA Tahun 2023 sesuai Hasil Audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Disamping itu Zefnihan melanjutkan Anggaran untuk Dukungan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah pada Belanja Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Secara garis besar, kondisi umum Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan oleh bertambahnya Pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Transfer Antar Daerah yang bersumber dari Bantuan Keuangan bersifat Khusus dari Provinsi Sumatera Barat dan Dana Bagi Hasil dari Provinsi.

Permasalahan utama Pendapatan Daerah Kota Sawahlunto saat ini antara lain adalah sebagai berikut:

1. Berkurangnya Pendapatan dari sektor Pajak dan retribusi daerah terutama dalam sektor Pariwisata yang menjadi Ikon Kota Sawahlunto;
2. Masih tingginya ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Dana Transfer dari Pemerintah Pusat;
3. Belum optimalnya pemanfaatan aset daerah sebagai salah satu sumber PAD;
4. Masih terbatasnya kualitas sarana dan prasarana Pelayanan Pajak dan retribusi daerah terutama dalam hal pemanfaatan Teknologi Informasi;
5. Ketaatan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu masih rendah sehingga berpotensi memperbesar tunggakan pajak.

Alokasi Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD direncanakan Rp. 614.482.792.823,- bertambah sebesar Rp. 8.082.086.441,- dari APBD Awal sebesar Rp. 606.400.706.382,-

Sementara Anggaran Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan Rp. 668.772.712.617,- berkurang sebesar Rp. (16.796.528.681,-) bila dibandingkan dengan Anggaran Awal sebesar Rp. 685.569.241.298,-

Berdasarkan penghitungan Rancangan Perubahan APBD diperkirakan Total Defisit adalah sebesar Rp. 54.289.919.794,- berkurang sebesar Rp. (24.878.615.122, -) dari Defisit Awal sebesar Rp. 79.168.534.916,- yang nantinya akan ditutupi melalui Pembiayaan.

Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan berupa Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp. 1.166.666.669,- dan Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp. 500.000.000,- sehingga Total Pembiayaan Netto sebesar Rp. 54.289.919.794,- untuk menutup Defisit APBD Tahun Anggaran 2023. **Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*