Sawahlunto, Editor.- Enam orang Anggota DPRD Kota Sawahlunto yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan oleh Pj. Wali Kota Sawahlunto Sebagai Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD, Senin (09/10/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu dalam Rapat Paripurna dan turut mendampingi Wakil Ketua I H. Jaswandi, Wakil Ketua II Elfia Rita Dewi dan 14 orang Anggota DPRD serta Penjabat Wali Kota Sawahlunto Dr. Zefnihan, A.P, M.Si beserta jajarannya dan Forkopimda Kota Sawahlunto.
Pj Wali Kota Sawahlunto Dr. Zefnihan, A.P, M.Si mengungkapkan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 diawali dengan tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS dan telah disepakati bersama dalam Nota Kesepakatan tanggal 12 Agustus 2023.
“KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024”, ungkapnya
Zefnihan mengatakan secara teknis penyusunan RAPBD berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sejalan dengan itu, ungkap Zefnihan “Penyusunan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2024 merujuk pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Sawahlunto 2024-2026 yang telah ditetapkan melalui Perturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Sawahlunto Tahun 2024 yang tertuang pada Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2023”.
I. Pendapatan Daerah
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 diluar Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 496.566.283.929,- dengan Rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 67.335.254.593,- yang terdiri dari: Pajak Daerah sebesar Rp. 7.575.000.000,-, Retribusi Daerah sebesar Rp. 4.505.142.000,-, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp. 15.628.865.561,- dan Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp. 39.626.247.032,-
b. Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp. 429.231.029.336,- yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 404.066.021.000,- dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp. 25.165.008.336,-
II. Belanja Daerah
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 580.387.988.371,- dengan uraian:
a. Belanja Operasi sebesar Rp. 466.725.052.378,-
b. Belanja Modal sebesar Rp. 46.411.842.187,-
c. Belanja Tidak Terduga Rp. 7.148.384.806,-
d. Belanja Transfer sebesar Rp. 60.102.709.000,-
III. Pembiayaan Daerah
Penghitungan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan Defisit sebesar Rp. 83.821.704.442,- ditutupi melalui Pembiayaan Daerah.
Pembiayaan Daerah terdiri dari: Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 85.488.371.111,- yang bersumber dari Perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Rp. 71.735.677.978 dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp. 13.752.693.133,-, sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 1.666.666.669,- yang digunakan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo sebesar Rp. 1.166.666.669,- dan Pemberian Pinjaman Daerah Rp. 500.000.000,- sehingga Total Pembiayaan Netto sebesar Rp. 83.821.704.442,-
Memperhatikan Komposisi Rencana Pendapatan dan Belanja pada Tahun Anggaran 2024, Zefnihan mengatakan Angka Defisit yang cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan Rasionalisasi Belanja terhadap Perangkat Daerah sampai pada Posisi Defisit yang Aman pada tahapan pembahasan dengan DPRD. **Leo
Leave a Reply