Pariaman, Editor.- PT Kereta Api (persero) akan menerapkan kebijakan yang mengharuskan penumpang di dalam gerbong, maupun di lingkungan Stasiun untuk menggunakan masker atau bentuk lain yang dapat penutup mulut dan hidung.
Kebijakan yang dimulai pada hari Minggu (12/4/2020) tersebut disosialisasikan dan diumumkan oleh perseroan melalui pelbagai platform. Diantaranya lewat pengumuman di stasiun, kereta, media sosial, hingga media lainnya.
“Jika ada penumpang yang tidak memiliki atau menggunakan masker, maka kami memberi waktu mereka untuk membeli masker,” ujar Erdin Alfiano, Kondektur Gerbong Kereta yang bertugas.
Dikatakan, penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, akan dilarang menaiki kereta api dan tiketnya akan dikembalikan 100%.
“Ini demi kebaikan dan keselamatan diri penumpang itu sendiri, keluarga dan orang lain,” jelasnya.
Selain mengenakan masker, Edrin juga menegaskan bahwa PT. KAI akan mengatur penumpang supaya tetap menjaga jarak dengan penumpang lain minimal 1 meter, dan meminta penumpang untuk selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau sanitizer.
Dia berharap agar penumpang dapat mematuhi aturan tersebut demi pencegahan penyebaran Covid-19. **Afridon
Leave a Reply