Pengurus Masjid Agar Melaporkan Hewan Qurban ke Dinas Pertanian

Illustrasi.
Illustrasi.

Bukittinggi, Editor,- Kendati belum ditemukan Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) di Bukittinggi, namun  Dinas Pertanian  setempat telah melakukan langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

Menurut Kadis. Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, Melwizardi, pihaknya terus lakukan langkah-langkah agar tidak timbul permasalahan menjelang hari H pelaksanaan qurban pada hari raya Idul Adha 1443 H mendatang, dengan meminta kepada penjual hewan ternak untuk kurban, melaporkan kepada Dinas Pertanian, setiap sapi yang datang untuk dijual.

Walaupun di Kota Bukittinggi tidak ditemukan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),namun

“Kami sudah mengundang para penjual (toke) ternak, terutama sapi untuk korban pada  9 Juli 2022 mendatang,  menyampaikan himbauan.

Agar setiap hewan yang datang untuk kurban, kepada pengurus masjid atau panitia kurban agar melaporkan hewan tersebut ke Dinas Pertanian paling lama dua hari menjelang penyembelihan,” ujarnya.

Setelah ada laporan dari pengurus Masjid atau panitia kurban, petugas dari Dinas Pertanian, akan memeriksa kondisi hewan tersebut. “Jika tidak tertular virus  PMK , akan diizinkan untuk melakukan pemotongan. Namun, jika ditemukan penyakit dan tidak sehat, akan kami ditolak, disarankan untuk diganti dengan hewan yang akan dikurbankan. Untuk pengurus Masjid atau panitia korban agar lebih cepat lebih baik melaporkan. Sebab, masih ada waktu untuk menukar hewan qurban tersebut,” jelas Melwizardi.

Dikatakannya, Meskipun tidak ada kasus PMK di Bukittinggi, namun petugas dari Dinas Pertanian sudah turun ke lapangan secara rutin untuk memantau hewan korban yang datang ke Bukittinggi.

Lebih lanjut Kadis Pertanian mengatakan, Bukittinggi sudah mendapatkan bantuan dari Provinsi yaitu disinfektan yang diajukan untuk 600 ekor ternak. Kalau ada hewan yang baru datang diindikasi mengidap penyakit PMK akan kita suruh balik atau dikarantina. Maka, kita menghimbau agar cepat melaporkan ke Dinas Pertanian, sebab hewan yang sakit, kalau diobati membutuhkan waktu selama dua minggu,” ujar Melwizardi.

Dinas Pertanian hanya akan berurusan dengan pengurus Masjid atau panitia qurban. Sementara, untuk urusan dengan penjual sapi, diserahkan pada pengurus masjid yang bersangkutan, katanya.

“Sesuai dengan aturan dari syariat, kalau hewan yang akan dikurbankan itu harus sehat. Kalau memang ditemukan penyakit seperti PMK, itu sudah jelas menyalahi syariat dan qurban itu tidak sah,” ungkap Melwizardi.** Widya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*