Pengedar Shabu RK, Ditangkap Satres Narkoba Polres Solok di Talang

Barang bukti yang disita polisi.
Barang bukti yang disita polisi.

Arosuka, Editor.-Miliki shabu, seorang laki-laki berinisial RK (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka di Jorong Aro Nagari Talang Kec. Gunung Talang Kab. Solok, Rabu (16/3) pukul 14.30 wib.

Kasat narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi. SH kepada awak media membenarkan peristiwa tersebut. “Benar pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekitar jam 14.30 wib, petugas  melakukan penangkaan terhadap seseorang laki-laki dewasa berinisial RK (40) yang berada didalam rumah milik pelaku beralamat di Dusun Parak Gadang Jorong Aro Nagari Talang Kec. Gunung Talang Kabupaten Solok,”kata Iptu Oon Kurnia Illahi.

Lebih lanjut Iptu Oon Kurnia Illahi menerangkan kronologis penangkapan terhadap RK (40) tersebut, yang mana berawal dari anggota satres narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu yang membuat resah masyarakat tersebut.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas lansung menuju ke rumah pelaku dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seorang laki-laki sedang berada di dalam rumah yang mirip dengan informasi didapatkan oleh petugas. Tak lama kemudian petugas mendatangi rumah tersebut dan petugas langsung melakukan penggrebekan, serta melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku bernama RK(40). Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku. Saat itu ditemukan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klem bening, kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika.

Saat dilakukan introgasi oleh petugas, pelaku RK mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan oleh pelaku dari seseorang yang berada di Pekanbaru. Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat. Kemudian pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya, satu paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klem bening yang berada dikantong saku celana, satu paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klem kecil warna bening yang berada di dalam dompet kecil warna merah, tiga paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klem kecil warna bening didalam kotak korek api, enam lembar plastik klem kecil warna bening, uang tunai Rp. 300.000 hasil transaksi narkotika jenis shabu, satu rangkai alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek serta satu sendok terbuat dari pipet mineral,”jelasnya.**RN/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*